Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KontraS
KontraS bongkar Perbudakan di Tangerang
Saturday 04 May 2013 14:08:51

Buruh Pabrik Kwali di Tangerang,Mendapat Perlakuan yang Mengenaskan (Foto: Ist)
TANGERANG, Berita HUKUM - Kontras bersama 2 korban, Lurah dari Lampung lapor ke Polda Metro, mendesak pembebasan korban lainya di pabrik Kwali, diwilayah Tigaraksa, Tangerang. KontraS dan korban turut serta dengan tim Polda Metro & Polresta Tigaraksa menggerebek pabrik Kwali di Kp Bayur Opak, Cadas, Tangerang.

Di pabrik Kwali tsb KontraS, Tim Polda, Polresta Tigaraksa mendapatkan 28 korban yang masih remaja, berasal dari Lampung, Cianjur, Bandung. Saat pengerebekan KontraS dan Tim Polisi dapatkan 5 orang dalam ruang penyekapan yang dikunci dari luar.

Jumlah sementara korban sekitar 36 orang. Dengan kondisi: seluruh badan seperty terbakar legam karena efek mengolah limbah timah. Bawah mata cenderung hitam, badan kurus, rambut kaku, luka pukulan, luka air timah, asma, batuk, gatal-gatal, kadas, kutu air,dll. Ke 28 korban semuanya tidak menggunakan baju, karena setiap orang hanya diperkenankan memiliki satu baju saja.

Kondisi tempat kerjapaksa kumuh, tertutup, panas, didalamnya terdapat tempat mengolah timah untuk pembuatan Kwali. Para korban dipekerjakan tanpa dibayar, jam kerja pkl 06.00 - 22.00, harus mmenuhi pembuatan Kwali sehari sebanyak 22 buah, jika tidak ada bonus penganiayaan.

Pakaian, uang dan mobilephone korban diambil oleh pelaku, korban dilarang bersosialisasi keluar tempat kerja. Sekitar 40 korban tidur diruangan berukuran ; 40 x 40 M, tanpa jendela /ventilasi, 1 WC. Tertutup, bau, pengap serta kotor.

Makanan yang diberikan ke korban hanya berlauk sambel dan tempe, dengan menu yang sama hampir setiap harinya", korban rata-rata usia 20-an, 5 diantaranya berusia dibawah 18 tahun.

Lokasi penyekapan dan pembuatan Kwali berada dalam satu komplek rumah pelaku yang megah, lantai dua. Saat pengumpulan korban, satu diantaranya hanya gunakan handuk kecil, karena baju dan celana yang satu-satunya dimiliki, sedang dijemur.

Istri pemilik pabrik menyita 22 mobilephone milik korban, dan para centeng menyita baju dan uang. Para korban terbiasa mandi dengan mengunakan sabun colek, di satu WC tanpa bak mandi, yang menyatu dengan ruang penyekapan.
Ke 28 korban ini dibawa ke Polres Tigaraksa,Tangerang untuk dimintai kesaksian, proses BAP masih berjalan sampai tulisanini diturunkan. Saat ini di Polresta Tigaraksa para korban tidak memiliki pakaian ganti, makanan, uang untuk bekal. Para korban masih ketakutan dan trauma tapi bahagia karena telah dibebaskan dari penyekapan. Para korban membutuhkan pakaian ganti, sandal, perlengkapan mandi, dokter dan obat-obatan. Para korban juga membutuhkan pendampingan psikologis untuk bebas dari rasa takut dan belajar kembali menata masa depannya. Para korban rindu keluarga sangat di Bandung, Cianjur, Lampung tapi mereka tak punya bekal untuk kembali ke keluarga. Esok kami akan bicara lagi dengan korban, bantu mereka bicara benar, bantu mereka keluar dari rasa takut, bantu mereka berani menatap masa depan,tutur tim dari Kontras.(bhc/rat)


 
Berita Terkait KontraS
 
Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
 
KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
 
Buruh Korban Kekerasan Ormas Bekasi Minta Perlindungan KontraS
 
KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
 
Kontras Dukung Langkah KY Awasi Jalannya Persidangan Kasus Cebongan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]