Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KontraS
KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
Thursday 22 Aug 2013 21:23:28

Nurul Izzah saat memberikan kuliah umum, Kamis (22/8) di Kantor KontraS.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar acara pembukaan Sekolah HAM untuk Mahasiswa (SeHAMA) V 2013, yang di isi juga dengan kegiatan kuliah umum dengan tema: "Peran Kepemimpinan Pemuda pada Ketidakpastian Masa depan ASEAN", yang diantara pembicaranya adalah Nurul Izzah, Anggota Parlemen Lembah Pantai, Malaysia.

"Sehama adalah organisasi, dimana Kontras bekerjasama dengan beberapa Kedutaan, seperti Kanada, juga bekerjasama dengan Asia Foundation, ini mendorong advokasi ham bagi Indonesia," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar di Kantor KontraS, jalan Borobudur 14, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Menurut Haris yang sengaja mengundang Nurul Izzah, karena Nurul dikenal konsisten dalam beroposisi. "Sejak muda sudah berani, dan beliau ini adalah anggota parlemen yang lantang bersuara kebenaran. Kita mengundang Nurul Izzah untuk berbagi ilmu dan pemikirannya tentang Asean dan anak muda," ujar Haris.

Nurul Izzah yang terlihat sumringah dan penuh percaya diri ini, mengatakan bahwa dirinya sangat menghargai undangan yang ditujukan padanya.

"Saya diberi tajuk dalam bahasa Inggris melalui email, dan saya balas dengan bahasa Inggris, walaupun kita sesama serumpun yang bahasa kita hampir sama," ujarnya sembari tersenyum.

Baginya SeHAMA ini sangat bagus, sebab akan saling menopang satu sama lain dalam hal kemanusiaan. "Ini memberi pengajaran bagi semua pemimpin, dan calon pemimpin. Ini tugasan kita semua, suara-suara NGO, yang mesti mengajari kami menjadi anggota parlemen yang bertanggungjawab," kata puteri sulung mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ini.

Nurul mengingatkan perlunya dalam kesungguhan untuk melindungi para generasi muda yang pemberani, sebab hal tersebut juga demi kebaikan suatu negara.

"Pelajar-pelajar yang memberanikan diri harus dilindungi. Gerakan anti korupsi harus digalakkan. Hanyalah dengan kesungguhan yang mampu melakukan perubahan," ucap Nurul.

Sementara itu Ega, seorang Mahasiswi Anggota SeHAMA kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, Mahasiswa yang mengikuti SeHAMA ada dari berbagai provinsi.

"Kami ada 25 orang mahasiswa. Dari daerah seperti dari Aceh, Papua, Bandung, Cirebon, Jogja mengikuti kegiatan di kantor KontraS ini," tutur Ega, Mahasiswi Universitas Nasional Jakarta.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait KontraS
 
Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
 
KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
 
Buruh Korban Kekerasan Ormas Bekasi Minta Perlindungan KontraS
 
KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
 
Kontras Dukung Langkah KY Awasi Jalannya Persidangan Kasus Cebongan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]