Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KontraS
KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
Thursday 07 Nov 2013 21:55:55

Koordinator Eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar saat Pers Conference Terkait kasus tragedi penculikan aktifis dan penghilangan paksa priode 1997 - 1998 lalu, Kamis (7/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, didampingi Opung Siahaan ayah dari Ucok Munandar Siahaan, mahasiswa Perbanas yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya, juga Ibu Ruyati Darwin, dan Ibu Mayati, Sekjen IKOI Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia guna menindak lanjuti hasil wawancara Majalah Tempo edisi 28, pada Minggu lalu, dimana tertulis jawaban mantan Danjend Kopassus Letjen Prabowo Subianto dalam menjawab pertanyaan wartawan terkait tragedi penculikan aktifis dan penghilangan paksa priode 1997 - 1998 lalu.

Haris menilai bahwa,"Prabowo mengatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan tindakan tersebut, karena kondisi dan keadaan saat itu," ujar Haris Azhar, Kamis (7/11) di Jl Borobudor Jakarta Pusat.

Menurut Haris Azhar, jawaban Prabowo dalam keterangan di majalah Tempo adalah petunjuk baru tentang pengakuan Prabowo, dimana dapat dijadikan fakta hukum baru tentang pelanggaran HAM pada saat itu.

Menurut Haris Azhar, seharusnya segera ditindak lanjuti oleh Komnas HAM dan Kejagung dan segera berkordinasi kembali untuk mengusut tuntas kasus penghilangan paksa para aktifis 1997 dan 1998.

Dan dia sudah mengakui dan pengakuanya itu harus segera diikuti dengan proses hukum, karena kejahatan itu dilakukan adalah pelanggaran sipil, ada keluarga korban yang ditingalkan dan siapa yang dapat menanggung jaminan sosial mereka, kalau negara membiarkan ini maka negara membiarkan keadaan ini semakin urgent.

"Dan orang-orang ini seperti Prabowo dan Wiranto akan sanggat bahaya bila tidak diproses hukum," tegas Haris Azhar.

Kalau dia (Prabowo) hanya menjalankan perintah, maka dia harus menjelaskan siapa yang memerintahnya, dan siapa saja tentara yang terlibat pada saat itu, ujar Haris kembali.

Sementara pertangung jawaban secara internal dalam kasus penculikan aktifis dihadapan dewan perwira. Dianggap Haris dan para keluarga korban masih tidak layak. Bahkan semua bawahan Prabowo yang sempat dihukum yaitu dari tim Mawar akhirnya dalam proses Banding di Mahkamah Agung (MA), mereka akhirnya di vonis bebas, dan (MA) juga turut bertanggung jawab dalam hal ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait KontraS
 
Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
 
KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
 
Buruh Korban Kekerasan Ormas Bekasi Minta Perlindungan KontraS
 
KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
 
Kontras Dukung Langkah KY Awasi Jalannya Persidangan Kasus Cebongan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]