Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Vietnam
Konglomerat Sepakbola Vietnam Dihukum
Tuesday 10 Jun 2014 03:29:47

Nguyen Duc Kien bersalah mengemplang pajak dan melakukan perdagangan gelap.(Foto: AFP)
VIETNAM, Berita HUKUM - Salah seorang pengusaha terkaya Vietnam dihukum 30 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan jutaan dolar. Nguyen Duc Kien -yang memiliki klub sepakbola teratas di Hanoi- dinyatakan bersalah mengemplang pajak dan melakukan perdagangan gelap.

Penahanannya pada tahun 2012 menyebabkan harga saham anjlok di Asia Commercial Bank yang dia dirikan.
Masalah yang dihadapinya dikaitkan dengan perebutan kekuasan yang terjadi diantara kelompok penguasa Komunis Vietnam.

"Tertuduh seseorang yang tidak jujur dan karenanya harus dikenakan hukuman yang serius sesuai dengan kejahatannya," kata pejabat pengadilan Nguyen Huu Chinh di akhir pengadilan selama dua minggu.
'Upaya musuh' Dung

Pria yang disebut-sebut sebagai sekutu Perdana Menteri Nguyen Tan Dung ini juga didenda US$3,5 juta atau sekitar Rp 41 miliar.

Para pengamat mengisyaratkan tuduhan terhadapnya merupakan upaya musuh-musuh Dung untuk melemahkan posisi perdana menteri.

Dung menerapkan reformasi untuk membangkitkan ekonomi Vietnam dengan melakukan restrukturisasi industri pemerintah.

Tetapi sejumlah tokoh pemimpin memandang reformasi Dung justru menyebabkan masalah ekonomi.Mereka lebih mengkhawatirkan stabiltas dan bertahannya kekuasaan satu partai, kata para pengamat.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Vietnam
 
Ratusan Tahanan Pusat Rehabilitasi Narkotika Vietnam Kabur
 
Konglomerat Sepakbola Vietnam Dihukum
 
Vietnam Bebaskan Dua Pembangkang
 
Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
 
Banjir Tewaskan Puluhan Orang di Vietnam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]