Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
Monday 19 May 2014 03:42:09

Asap hitam terlihat sementara milisi pendukung pemerintah membalas serangan.(Foto: twitter)
LIBIA, Berita HUKUM - Tembak-menembak sengit terjadi di luar gedung parlemen sementara Libia di ibukota Tripoli, Minggu (18/5)i. Anggota parlemen melarikan diri dari gedung setelah para penyerang bersenjata berusaha masuk.

Kelompok tersebut menggunakan tank saat melakukan serangan.

Asap hitam terlihat di atas gedung sementara milisi pendukung pemerintah membalas serangan.
Gedung parlemen dilaporkan sebagian besar kosong.

Sejumlah laporan menyebutkan para pejabat sudah diperingatkan sebelumnya, dan sebagian sudah meninggalkan lokasi.

Beberapa saksi mata mengatakan kelompok bersenjata tersebut adalah Brigade Zintan yang anggotanya mantan pejuang pemberontak.

Tiga Perdana Menteri

Meskipun demikian pasukan pendukung jenderal purnawirawan Khalifa Haftar mengaku bertanggung jawab.
Wartawan BBC di Tripoli, Rana Jawab melaporkan terjadi tembakan sporadis di kota tersebut.

Milisi Jenderal Haftar hari Jumat (16/5) melancarkan serangan darat dan udara terhadap milisi Islamis di timur Benghazi.

Pemerintah mengutuk serangan dan menerapkan larangan terbang.

Pemerintah kesulitan menangani milisi yang menguasai sejumlah daerah Libia. Rancangan Undang Undang Dasar masih belum ditulis dan negara itu telah diperintah tiga perdana menteri sejak bulan Maret.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]