Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rokok
Komunitas Kretek Mengecam Dukungan RPP Tembakau
Tuesday 10 Jul 2012 14:21:15

Ilustrasi, Massa pendemo RPP Tembakau (Foto: Ist)
Berita HUKUM - JAKARTA, Sikap Komunitas Kretek mengecam keras tindakan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Sebabnya, sekelompok orang yang menamakan AMTI tersebut melakukan dukungan dan mendorong pemerintah agar segera mengesahkan RPP Tembakau.

Abhisam, koordinator Komunitas Kretek, menjelaskan, AMTI merupakan alat perusahaan rokok putih yang sudah dimiliki Amerika, dan menguasai 30% pasar perokok Indonesia. Sementara, beberapa pasal dalam RPP Tembakau sangat menguntungkan perusahaan rokok putih. Misalnya pada pasal 12. Pasal ini mewajibkan pembuktian keamanan bagi bahan tambahan pada produk tembakau.

Bagi rokok putih yang komposisinya simpel, ini nyaris bukan masalah. Tapi bagi kretek yang mengandung bahan tambahan mulai dari cengkeh, saus, hingga rempah-rempah khusus, sudah tentu pasal ini menjadi momok.

Pertama adalah kewajiban pembuktian pra-produksi yang memakan ongkos tinggi, dan ongkos tinggi ini akan berkonsekuensi pada kenaikan harga eceran. Kedua, jamak diketahui bahwa saus adalah resep rahasia yang hanya diketahui oleh masing-masing pabrik. Jika aturan pembuktian keamanan bahan tambahan diberlakukan, otomatis masing-masing produsen kretek dipaksa membuka rahasia dapur mereka.

"Akhirnya semakin terbukti, korporasi-korporasi asinglah yang diuntungkan oleh RPP Tembakau. Dalam hal ini industri farmasi, juga perusahaan rokok putih yang suaranya diwakilkan pada AMTI," papar Abhisam, Koordinator Nasional Komunitas Kretek, di Jakarta, melalui rilis yang diberikan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, (9/7).

Sementara itu, Zulvan Kurniawan, Koordinator KNPK (Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek), menegaskan bahwa hanya di kulitnya saja AMTI bisa mengklaim diri sebagai wakil masyarakat tembakau. Selebihnya, mereka hanya segelintir pengampu kepentingan pabrik rokok putih asing, yang tidak memiliki akar ke basis massa petani tembakau yang sesungguhnya (bhc/frd).


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]