Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perempuan
Komnas Perempuan Apresiasi Langkah Pemda Mojokerto
Sunday 15 Jan 2012 20:27:22

Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan (Foto: Ist)
MOJOKERTO (BeritaHUKUM.com)- Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Mojokerto memenuhi hak perempuan korban perkosaan atas pendidikan. Kebijakan ini adalah bentuk konkret negara untuk pemenuhan kewajiban konstitusionalnya terhadap hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

“Biasanya dalam budaya masyarakat yang masih patriarkhis, perempuan korban kekerasan seksual, selalu dinilai tidak baik, suka keluar malam, dan kerap disalahkan sebagai pihak yang menggoda lawan jenisnya. Padahal, relasi antara laki-laki dan perempuan, sering tidak seimbang dan menunjukkan
subordinasi terhadap perempuan,” kata anggota Komnas Perempuan Bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan, Ninik Rahayu kepada wartawan, Sabtu (15/1) kemarin.

Langkah baik ini ini dilakukan dengan dikeluarkannya kesepakatan bersama Nomor 180/755.A/416-205/2011 tentang Revitalisasi Program Keluarga Berencana dalam Mendukung Keterpaduan Pelaksanaan Pendidikan Beretika dan Berakhlak Mulia antara Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Mojokerto dengan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Upaya Kabupaten Mojokerto memberikan sekolah inklusi bagi perempuan korban perkosaan adalah upaya positif perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual yang perlu diletakkan dalam upaya yang lebih besar yaitu membangun perspektif perlindungan dan pemulihan perempuan korban kekerasan seksual sebagai kekerasan berbasis gender,” jelas Ninik.

Komnas Perempuan mendukung langkah baik Kabupaten Mojokerto tersebut. Namun, berharap sekolah inklusi tersebut tidak semata dibuat demi mengejar ketertinggalan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sekolah tersebut harusl ditujukan untuk menjawab kebutuhan strategis, yakni pemenuhan kewajiban negara atas hak pendidikan setiap warga negara, termasuk perempuan usia sekolah yang mengalami kehamilan atau kekerasan seksual.

“Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Daerah Mojokerto terus membangun situasi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan berbasis pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan gender baik di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda,” tandasnya.

Pemahaman yang baik tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dapat mendorong arah perubahan kebijakan yang eksklusif menjadi inklusif. “ Artinya pendidikan bagi korban perkosaan atau kehamilan lain di usia sekolah, tidak lagi dilakukan secara terpisah, tetapi mereka tetap bisa bersekolah di sekolah umum seperti anak-anak lainnya, sehingga proses interaksi sosialnya tidak terganggu dan upaya pemulihan korban dapat berjalan,” pungkasnya.(sin)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]