Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rokok
Komnas Pengendalian Tembakau: Kawal RUU Larangan Iklan Rokok
2017-01-12 20:59:57

Pengacara sekaligus perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Muhamad Joni, saat jumpa pers, Kamis (12/1).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendorong Indonesia memiliki regulasi pelarangan total atas iklan rokok. Komnas juga mendorong Komisi I DPR dalam penyusunan Rancangan Undangan-undang (RUU) Penyiaran yang merupakan revisi atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait Larangan Iklan Rokok di Media Penyiaran.

"Komnas Pengendalian Tembakau konsisten pada posisinya, mendorong Indonesia memiliki regulasi pelarangan total atas iklan rokok," ujar Pengacara sekaligus perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Muhamad Joni, saat jumpa pers, Kamis (12/1).

Menurutnya, rokok mengandung zat adiktif dan berbahaya lainnya yang tidak perlu diuji lagi memang mematikan. Joni sebagai perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau juga menyampaikan perlunya larangan secara total mengenai larangan iklan rokok di media terutama televisi dan radio.

Pasalnya, sampai saat ini Indonesia hanya melakukan larangan secara parsial dengan membatasi waktu siaran iklan rokok pukul 21.30-05.00 WIB dan tidak menampilkan wujud rokok, tetapi ini masih menjadi persoalan besar yang belum berakhir hingga saat ini.

Maka dari itu, Joni menghimbau masyarakat untuk mendukung dan mengawal sikap politik Komisi I DPR yang peduli dan pro pada kesehatan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejalan dengan program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) yakni kesehatan menjadi hal penting.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa produk rokok seharusnya tidak diiklankan, karena sama saja dengan menjerumuskan masyarakat ke hal-hal yang merugikan.

"Iklan rokok bukan hanya menawarkan orang merokok, tapi juga menafikan kampanye bahaya rokok karena citra positif yang diciptakan di iklan-iklannya. Industri rokok harusnya malu kalau ngotot produknya yang berbahaya terus diiklankan," jelas Tulus.

Iklan rokok sendiri memiliki peran yang snagat besar dalam memengaruhi perilaku merokok anak dan remaja. Studi menunjukkan bahwa iklan rokok mendorong anak mulai merokok. Komnas Anak menunjuk angka 46,3% remaja mengaku mulai merokok karena terpengaruh iklan rokok, sementara 50% remaja perokok merasa dirinya seperti yang dicitrakan oleh iklan rokok dan 29% remaja perokok menyalakan rokoknya saat melihat iklan rokok ketika dirinya tidak merokok.(bh/as)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]