Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Komnas PA
Komnas PA Desak DPR Sahkan RUU Peradilan Anak
Wednesday 11 Jan 2012 22:38:47

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak Komisi III DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Sistem Peradilan Anak. Hal ini sangat penting, mengingat banyaknya anak di bawah umur yang diadili hanya karena perkara-perkara kecil.

"Banyak kasus menimpa anak-anak dibawah umur. Kasus AAL meruapa satu di antarnya. Sudah waktunya negara ini membutuhkan UU Sistem Peradilan Anak. Dengan adanya kasus sendal jepit itu, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda-nunda pengesahan RUU itu,” kata Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers di Kantor Komnas PA, Jakarta, Rabu (11/1).

Menurut dia, selama ini penegak hukum seperti hakim, polisi dan jaksa "bersembunyi" untuk tidak membawa kasus yang menimpa anak di sidang di luar persidangan, karena alasan tidak ada payung hukum. UU itu juga harus menjelaskan definisi secara mendalam indikator kenakalan anak dan kejahatan. Jika kejahatan dilakukan abak secara berulang-ulang, bila dilepas akan mengancam dirinya dan ketertiban umum, harus dititipkan di suatu tempat bukan ditahan.

"RUU tersebut akan mengatur bagaimana cara mengadili anak di bawah umur. Dengan adanya RUU tersebut, jadi setiap hakim atau penegak hukum itu tidak bisa lagi selalu beralasan dan bersembunyi untuk tidak melaksanakan restorasi keadilan. Jika seorang anak melakukan kejahatan, maka hukumannya pidana. Tapi kenakalan hakim bisa memvonis dengan tindakan, yakni mengembalikan kepada orangtuanya. Hukuman pidana yang diberikan kepada anak merupakan jalan terakhir," jelas Arist.

Kasus yang menimpa AAL (15), pelajar SMK 3 Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang dituduh mencuri sandal jepit milik anggota Brimob Sulsel, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, contoh pentingnya keberadaan UU tersebut. Putusan bersalah akan sangat mengganggu perkembangan anak tersebut.

“Meski AAL tidak dipenjarakan, putusan pengadilan tetap menyatakan AAL bersalah dan dianggap sebagai pencuri. Padahal dari hasil persidangan, banyak ditemukan kejanggalan. Satu di antaranya adalah barang bukti sandal yang berbeda dari yang dituduhkan dengan yang diperlihatkan di pengadilan,” tandasnya.


 
Berita Terkait Komnas PA
 
Ditreskrimum Polda Metro Terima Penghargaan dari Komnas PA Atas Keberhasilan Pengungkapan Kasus 'Seksual Bonded'
 
Farhat Abbas Dituding Telantarkan Anak, Mantan Istri Mengadu ke Komnas PA
 
Dicabuli, 2 Bocah di Medan Ngadu ke Komnas PA
 
Komnas PA Desak DPR Sahkan RUU Peradilan Anak
 
AAL Akui Dipukuli Briptu Rusdi Pakai Kayu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]