Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Komnas Anak Sayangkan Kelakuan Wanda Hamidah
Tuesday 29 Jan 2013 13:45:50

Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas anak, saat mendatangi gedung BNN, Selasa (29/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas anak menyayangkan penangkapan Wanda Hamidah dalam kasus pesta narkoba di rumah Raffi Ahmad. Baru saja ia menjenguk Wanda untuk mendengar langsung keterangan wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta itu.

Usai menjenguk Wanda, Aris mengaku bahwa Wanda dalam keadaan baik. Bahkan Wanda sudah meyakinkan Aris bahwa dirinya tidak terlibat dalam pesta naroba itu. "Membesuk Wanda, kan teman kerja juga di Komnas Anak. Saya sudah nanya ke Wanda barusan, dia bilang tidak ikut pesta narkoba. Dia yakin akan pulang hari ini," ujar Aris di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (29/1).

Jika Wanda postif mengonsumsi narkoba, Aris sangat menyayangkan, apalagi Wanda termasuk pengurus dalam lembaga perlindungan anak. Dalam kode etik Komnas Perlindungan Anak, katanya, syarat utamanya adalah bebas narkoba. "Saya tanya kan tes urin-nya negatif, jadi belum terbukti terlibat. Kalau terlibat narkoba, tentu kami Komnas Anak menyayangkan," tambahnya.

Aris menjelaskan Wanda juga sebagai sahabatnya dalam memperjuangkan perlindungan anak-anak. Selain sebagai pekerjaan, katanya, kedatangannya juga karena sahabat. "Kalau dia tindak pidana ya harus diterima, kalau tidak ya harus direhabilitasi, karena terkait lembaga saya juga," ujar Aris.

Aris mengaku Komnas PA belum mengambil sikap atas dugaan keterlibatan Wanda. Ia lebih memilih menunggu kepastian status Wanda dari BNN. "Sikap Komnas Anak sendiri sampai saat ini belum mengambil tindakan. Sebab masih menunggu keputusan resmi dari BNN. "Masih belum ada penentuan bersalah atau tidak, kita menunggu. Dia 8 tahun di Komnas Anak," terangnya.

Tapi yang jelas, masih kata Arsi, dirinya sangat terkejut atas keberadaan Wanda di rumah milik Raffi Ahmad yang digerebek Minggu (27/1) lalu oleh BNN dan mendapati adanya sejumlah zat adiktif. "Kaget juga, selama bekerja ngak ada tanda-tanda itu," pungkasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Anak
 
• Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
• Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
• Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
• Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
• Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]