Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman" /> BeritaHUKUM.com - Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi, Terkait Laporan Hakim Selingkuh Lagi

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi, Terkait Laporan Hakim Selingkuh Lagi
Tuesday 10 Dec 2013 16:48:25

Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) mengirim tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa perselingkuhan oleh Hakim "ES" di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo dan Hakim "MA" di Pengadilan Agama Muara Tebo, Jambi.

Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri mengatakan bahwa persoalan ini tetap akan diproses. “Ini masih proses, tetap akan diproses,” ujarnya kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (10/12) di Jakarta.

Sementara itu, keseriusan KY terkait hal ini mulai melakukan investigasi ke lapangan. "Hari ini, Tim Investigasi KY sudah bergerak ke Tebo," ucap Komisioner KY, Imam Anshori Saleh.

Seperti diketahui KY telah mendapat keterangan dari pelapor yang juga merupakan suami dari terlapor Hakim ES. Suami Hakim ES merupakan bekal bagi tim investigasi KY untuk mengorek lebih dalam dugaan perselingkuhan kedua hakim itu. Untuk selanjutnya, lanjutnya, KY akan memanggil hakim terlapor untuk mengklarifikasi benar tidaknya dugaan perselingkuhan.

Kasus ini oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan menyerahkan pemeriksaan kepada KY karena tergolong perilaku murni. Imam mengatakan MA lebih berwenang mengurusi hal-hal pengawasan terkait teknis yudisial.

Adapun pemanggilan dilakukan setelah tim investigasi selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.(bhc/mdb)



 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]