"Diperiksa selama dua jam," kata Sudrajat, saat menggelar konferensi pers di Gedung" /> BeritaHUKUM.com - Komisi Yudisial Periksa Hakim 'Lobi Toilet' Sudrajat Dimyati

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Komisi Yudisial Periksa Hakim 'Lobi Toilet' Sudrajat Dimyati
Thursday 26 Sep 2013 21:46:59

Ilustrasi, Para Hakim Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Yudisial (KY) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap calon Hakim Agung Sudrajat Dimyati karena diduga melakukan "lobi toilet" di DPR usai mengikuti fit and proper test di DPR RI.

"Diperiksa selama dua jam," kata Sudrajat, saat menggelar konferensi pers di Gedung KY terhadap Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak ini, Kamis (26/9).

Ketika Hakim Sudrajat diimintai keterangan terkait jumlah pertanyaan yang disodorkan padanya, Sudrajat mengaku tidak tahu. "Tidak saya hitung, sudah saya jelaskan ke tim pemeriksa," kata Sudrajat kepada Wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui bahwa ramai pemberitaan yang menyebutkan dirinya melakukan "lobi toilet" dengan seorang anggota Komisi III DPR, Sudrajat pun mengaku tidak mengetahui bahkan tidak mengenal sang anggota DPR itu.

"Saya tidak mengetahui siapa yang datang tanggal 18 September itu. Usai saya menjalani wawancara dengan Komisi III, kemudian saya buang hajat ke toilet. Saya tidak mengenal orang itu," ujar Sudrajat.

Dia pun membantah semua pemberitaan yang menyebutkan dirinya menyelipkan sebuah amplop putih kepada Bacharuddin Nashori, anggota Komisi III DPR yang dimaksud.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]