JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menjelaskan, Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja Hakim Agung. Namun menurut penilaiannya, KY pada periode ini tidak menunjukkan kinerja yang baik kepada rakyat, bahkan internal komisioner KY tidak solid antara satu sama lain. Ketidakadanya soliditas antar komisioner menyebabkan tugas dan tanggung jawab KY tidak berjalan maksimal.
"Jadi sebetunya KY itu alatnya rakyat, untuk mengevaluasi Hakim Agung. Ini yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Komisi Yudisial," ujar Benny, saat rapat konsultasi dengan KY di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dia pun mengusulkan kepada Pimpinan Komisi III, agar KY meminta kepada Pimpinan Mahkamah Agung menyerahkan hasil putusan tiap-tiap Hakim Agung. "Oleh sebab itu saya mohon pak ketua, Komisi Yudisial mulai saat ini, minta Pimpinan Mahkamah Agung serahkan semua, masing-masing Hakim Agung menyerahkan putusan yang pernah dia tangani kepada Komisi Yudisial," papar Benny.
Dia menjabarkan, penyerahan hasil putusan tersebut sebagai bentuk evaluasi kinerja. Untuk menilai apakah hasil putusan tersebut masuk akal dan konsisten atau tidak. Benny pun mengkritik hasil putusan hakim masih ada yang sangat minimalis.
"Itu tidak ada hubungannya dengan intervensi. Oh ini putusannya konsisten, ini putusannya masuk akal. Lalu nanti kasih lagi ke kami. Ini evaluasi kami pada hakim yang kami pilih. Ada Hakim Agung yang hanya menangani lima kasus. Coba bayangkan. Ada yang hanya satu. Kalau begitu ngapain kita pilih ini Hakim Agung," keluh Benny.(eko/es/DPR/bh/sya)
|