Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Komisi VIII Usulkan Revisi UU PA dan Amandemen KUHP
Wednesday 14 May 2014 20:44:32

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah (berkerudung putih) berfoto bersama di uang rapat gedung DPR RI Senayan Jakarta.(Foto: andri/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah akan segera mengusulkan tambahan prolegnas (program legislasi nasional) berupa revisi UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, dan akan memberi masukan untuk mengamandemen KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana) karena dinilai kedua produk Undang-undang tersebut belum mampu melindungi anak Indonesia secara utuh dari tindak kekerasan dan pelecehan.

Hal tersebut diungkapkan Ida saat rapat audiensi dengan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) daerah Bali dan Bekma FEB Undiknas Denpasar, Selasa (13/5) di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan Jakarta.

“Kita akan segera mungkin mengusulkan kepada Baleg (Badan legislasi) untuk memasukkan revisi UU PA No.23 tahun 2002 dan KUHP. Mengingat saat ini tingkat kekerasan dan pelecehan terhadap anak sangat tinggi, sehingga kedua langkah tersebut harus segera dilakukan,”jelas Ida.

Ditambahkannya, ada beberapa hal yang harus direvisi dari UU No.23 Tahun 2002, diantaranya masa hukuman bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun yang dinilai masih sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

“Maksimal 15 Tahun memang cukup lama, tapi pada kenyataannya para pelaku kekerasan terhadap anak tidak pernah dijatuhi hukuman maksimal. Olehkarena itulah dalam revisi UU Perlindungan Anak no.23 tahun 2002 nanti hukuman bagi pelaku harus diperberat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan,”tegasnya.

Sementara itu Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Bali, AAA Ngr Tini Rusmini Gorda mengatakan tidak hanya UU Perlindungan anak saja yang harus direvisi, namun KUHP (Kitab undang hukum pidana) juga harus segera diamandemenkan. Karena dalam KUHP saat ini belum mengatur secara tegas tentang pengertian pedofilia dan unsure-unsur pedofilia, klasifikasi korban kejahatan, kualifikasi delik, dan jenis sanksi pidana, serta sifat sanksi pidana yang dapat menimbulkan efek jera secara khusus terhadap pelaku pedofilia.

“Selain itu dalam amandemen KUHP mendatang kami juga mengusulkan perlunya pasal yang mengatur secara khusus dan tegas adanya tindakan perlindungan korban secara represif berupa ganti rugi (restitusi atau kompensasi) dan perlindungan korban secara kuratif berupa bantuan medis dan rehabilitasi psiko sosial, baik dalam kebijakan formulasi maupun dalam kebijakan aplikasi yang diintegrasikan dengan mengamandemen UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,”papar Tini.

Menjawab aspirasi dari Ketua BKOW tersebut, Ida Fauziyah berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan membicarakannya kepada Komisi III yang kemudian akan diusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.(Ayu/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]