Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Komisi VIII Setujui Pergeseran Anggaran Antarprogram Kementerian Agama
Tuesday 27 Nov 2012 10:20:08

Rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Pejabat Eselon I Kementerian Agama (Kemenag) RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan revisi pergeseran anggaran antarprogram di Kementerian Agama RI tahun Anggaran 2012. Anggaran yang semula ditempatkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen pada pembinaan urusan agama Kristen digeser menjadi anggaran pada program Bimas Katholik dalam kegiatan pembinaan urusan agama Katolik, pada DIPA satuan kerja kantor wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

“Anggaran yang digeser untuk bantuan rumah ibadah sebesar Rp 250.000.000,” kata pimpinan sidang Chairun Nisa dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Pejabat Eselon I Kementerian Agama (Kemenag) RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).

Pergeseran mendekati akhir tahun anggaran ini dipertanyakan sejumlah anggota Komisi VIII. Mereka meragukan program dapat terlaksana karena waktu yang tersedia menjelang akhir tahun sangat singkat yaitu kurang dari tiga minggu.

Dalam penjelasannya, Dirjen Bimas Katolik Semara Duran Antonius mengatakan, usulan pergeseran diajukan karena telah terjadi kesalahan pada penempatan anggaran Bimas. Anggaran tersebut sejak awal sebenarnya dialokasikan untuk Bimas Katolik, tetapi keliru diletakkan pada anggaran Bimas Kristen.

“Satuan Kerja Jawa Timur melaporkan pada Agustus akhir dan mekanisme teknis pergeseran ini memang memakan waktu, harus menunggu surat dari Kemenkeu,” ungkap Semara yang bicara mewakili Sekjen Kementerian Agama RI.

Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa (F-PKS), menekankan permasalahan bukan pada disetujui atau tidaknya usulan, tetapi penemuan adanya kesalahan pada proses yang harus menjadi pembelajaran. “Bukan masalah besaran nilainya juga, tapi ini yang ketahuan, bahwa pelaksanaannya tidak dilakukan dengan rinci. Secara teknis ada kesalahan internal yang terjadi. Hal seperti ini jangan sampai terulang kembali,” ujar Ledia.

Komisi VIII DPR RI meminta Dirjen Bimas Katolik dalam merealisasikan dana revisi anggaran yang dimaksud dapat menyesuaikan dan tidak mengurangi output program prioritas tahun 2012. (ray/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]