Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bansos
Komisi VIII Minta Kemenag Tetapkan Kriteria Penerima Bansos Madin
Thursday 06 Jun 2013 09:34:34

Anggota Komisi VIII, Achmad Rubaei dalam RDP Komisi VIII dengan Dirjen Pendis Kemenag RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII Minta Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk menetapkan kriteria dan syarat penerima bantuan sosial Madrasah Diniyah (Madin) paling lambat dua minggu terhitung sejak Rabu (5/6).

Hal tersebut terungkap dalam RDP Komisi VIII dengan Dirjen Pendis Kemenag RI tentang Bantuan Pengembangan dan Bantuan Sosial Madrasaj Diniyah Pada Program Percepatan Pembangunan Madura, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/6).

Dikatakan Anggota Komisi VIII, Achmad Rubaei penetapan kriteria dan syarat bagi penerima bantuan sosial Madrasah Diniyah (Madin) sangat diperlukan untuk mengetahui bahwa program bantuan Madin tersebut tepat sasaran dan jauh dari unsur politisi.

“Jangan sampai dalam pemberian program bantuan Madin itu ada unsur politisnya, dimana pemberian bantuan hanya berdasarkan pada kedekatan personal tanpa mempertimbangkan unsur keadilan dan pemerataan,“ jelas Rubaei.

Sementara itu anggota Komisi VIII lainnya, Kasma Bouty menyampaikan bahwa penyusunan kriteria dan syarat bagi penerima bantuan juga harus didasarkan pada kebutuhan dari Madin itu sendiri. Apakah itu tergolong kriteria Berat,Ringan dan sedang.

Jika Madin tersebut termasuk dalam kriteria Berat dimana kondisinya memang sangat memprihatinkan dengan gedung yang tidak layak huni, maka sudah selayaknya Madin dengan kriteria tersebut mendapat bantuan dengan jumlah yang lebih besar disbanding Madin dengan kriteria Sedang dan ringan.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Aziz Suseno.

“Pemberian bantuan jangan disamaratakan jumlahnya, namun melihat pada kebutuhan Madin tersebut,mana yang memang benar-benar memerlukan bantuan, maka itulah yang harus diutamakan,” tambah Aziz.

Menjawab permintaan tersebut, Dirjen Pendis Kemenag RI, Nur Syam mengatakan bahwa penyusunan criteria tersebut tidaklah terlalu sulit, dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihaknya akan segera menyelesaikannya.

“Penyusunan Kriteria tersebut bisa berdasarkan jumlah siswa dari Madin, standarisasi guru-guru Madin termasuk program pengajarannya, selain tentunya juga melihat kondisi fisik Madin,” ungkap Nur Syam.

Bahkan ditambahkan Nur Syam ia juga akan menyusun kriteria berdasarkan program Imbal swadaya, dimana porsi bantuan 80 persen diperoleh dari pemerintah, dan sisanya sebanyak 20 persen berasal dari Madin itu sendiri.(ayu/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Bansos
 
Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
 
Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
 
Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
 
Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
 
Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]