Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Komisi VIII Minta Antipasi Double Costing Dalam Penanngulangan Bencana
Friday 05 Apr 2013 09:31:08

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Sosial dibawah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial RI dalam laporannya kepada Komisi VIII DPR RI Kamis (4/4) di Gedung DPR, mengungkapkan beberapa program yang ditujukan sebagai perlindungan sosial korban bencana alam (PSKBA). Diantaranya adalah penanggulangan korban bencana yang diarahkan dalam upaya mengurangi resiko sosial dan menangani permasalahan sosial yang diakibatkan oleh goncangan akibat bencana.

Dari laporan tersebut anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania menanyakan bagaimana kordinasi tentang penanganan bencana alam antara Kemensos dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang juga memiliki tugas dan wewenang yang serupa.

“Bagaimana peran Kementerian Sosial terhadap penanganan bencan alam, sementara BNPB juga menjadi badan yang memiliki wewenang yang sama. Hal ini semata untuk mengantisipasi double costing,” jelas Ina Ammania.

Ditambahkannya, saat ia mengunjungi Magelang yang merupakan daerah pemilihannya, Ina pernah menanyakan ke BNPB penanggulangan bencana yang pernah terjadi di Magelang, saat itu BNPB mengatakan sudah ditangani Kemensos. Namun kenyataannya Ina melihat belum ada bantuan penanganan sama sekali dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Zaenal Dulung mengatakan sesuai dengan terbitnya Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan amanat munculnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maka tugas Kementerian Sosial dalam perlindungan sosial korban bencana alam lebih fokus kea rah pemenuhan kebutuhan dasar (logistic management), penyiapan penampungan pengungsi (shelter management) dan pemberian bantuan psikososial bagi korban bencana.

“Jelasnya, saat terjadi bencana BNPB lah yang menjadi kordinatornya, saat itu juga kita bagi tugas, dan Kemensos focus pada pemenuhan kebutuhan dasar atau logistic pasca bencana. Kordinasi Kemensos dengan BNPB baik secara formal maupun informal sejauh ini sangat baik. Dengan begitu tugas kami dengan BNPB serupa tapi tidak sama,” ungkap Andi.

Khusus untuk penanganan korban pasca bencana di Magelang, menurut Andi sejauh ini Kemensos sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, diantaranya dengan pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana, pemberian bantuan untuk perbaikan rumah korban bencana atau relokasi rumah korban, dan pemberian santunan kepada ahli waris korban bencana yang meninggal.(ayu/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]