Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
Thursday 16 Apr 2015 21:39:07

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI kecewa terhadap sikap Pemerintah yang tidak menyesuaikan perubahan nama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP & PA) dengan alokasi anggaran dan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay usai rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada, Kamis ( 16/4) di Senayan Jakarta.

"Seharusnya perubahan nama tersebut mempengaruhi tugas pokok dan wewenang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tadinya hanya sebatas pada kordinator atau mengordinir Kementerian atau Institusi lainnya, sekarang berubah menjadi Kementerian teknis yang dapat langsung bergerak memberdayakan perempuan dan memberikan perlindungan anak Indonesia. Dengan demikian anggaran Kementerian itu pun ikut ditambah berkali-kali lipat,” jelas Saleh.

Ditambahkannya, dengan tidak adanya perubahan anggaran dan tupoksi dari Kementerian tersebut membuat program dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak berubah dalam setiap tahunnya. Hal tersebut berimbas pada minimnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hingga kemudian hampir setiap tahun kasus-kasus yang terkait perempuan dan anak semakin meningkat.

Oleh karena itu Saleh mendesak agar pemerintah konsisten terhadap keputusannya mengubah Kementerian tersebut. Selain itu Komisi VIII pun berharap agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki grand design rencana kerja dan alokasi anggaran yang dibutuhkan.

Tidak hanya itu Komisi VIII pun mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar lebih kritis dan inovatif dalam merancang program-program prioritas Kementerian dan Isu strategis berbasis kajian dan data.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]