Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kemenag
Komisi VIII: Rekomendasi 200 Mubalig Seharusnya Dihentikan
2018-05-26 07:06:31

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.(Foto: doe/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah Anggota Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk menghentikan rekomendasi atau rujukan 200 mubalig atau penceramah. Hal itu dimaksudkan untuk meredam kegaduhan dan mencegah pro kontra di masyarakat.

"Kalau rilis itu diteruskan akan sampai berapa ribu mubalig, dikhawatirkan akan ada yang tercecer dan bisa memecah belah umat," tandas Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut mantan Anggota Komisi II DPR RI itu, penjelasan Menag soal rilis itu kurang clear, disebut bukan standarisasi dan bukan pula seleksi. Sepertinya Menag dipaksa untuk mengumumkan mubalig tersebut, padahal orang-orang yang masuk daftar belum dikonfirmasi. Dalam kaitan ini, bisa dibilang Menag sudah mencatut nama orang.

"Itu tanpa izin, enggak elok. Dan rilis itu pula bisa mengakibatkan munculnya pandangan masyarakat adanya ulama pemerintah. Bahkan yang masuk rilis tahap kedua bisa dinilai ulama KW dua dan seterusnya," jelas politisi dari Fraksi PAN ini.

Untuk meredam semua itu dia minta sebaiknya rekomendasi itu tidak dilanjutkan, sebab banyak ulama atau dai di kampung, ikhlas dan tak mau ditampilkan. "Kalau ini dilanjutkan, saya khawatir stigma di masyarakat terbelah, ada yang diakui ada yang tidak sementara keilmuan ulama bukan negara yang memberikan, tapi umat," tandas Yandri dengan menambahkan, banyak juga ulama atau ustad yang tawadu' namanya tak mau disebut atau tampil, padahal masyarakat mengidolakannya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Zulfadhli, rekomendasi mubalig dianggap pengalihan isu teroris bisa dipahami, karena sedang hangat-hangatnya soal teroris. Ia sangat menyayangkan kebijakan Menag tidak dipikirkan akan berdampak luas di masyarakat. Namanya kebijakan, pasti punya dampak luar biasa, ada pro kontra. Tapi lanjutnya, ini banyak yang tidak mendukung termasuk Muhammadiyah, NU dan MUI.

Daripada banyak mudaratnya, Zulfadhli mendesak untuk dihentikan. "Apalagi hanya rilis tidak ada yang kehilangan muka. Niatnya baik, tapi momennya tidak baik maka dicabut dan tidak diteruskan, selesai. Tapi kalau diteruskan dikhawatirkan akan makin besar masalahnya," tambahnya.

Terkait alasan banyak permintaan, dia menanyakan apakah permintaan itu terdokumentasi. "Kalau hanya lewat telepon bisa saja itu dibuat-buat. Sebagai lembaga pemerintah, apapun usulan harus terdokumentasi. Misalnya dari masjid mana, pesantren mana, sampaikan datanya kepada DPR," ujar politisi Partai Golkar itu.

Sedangkan Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna mengatakan, mestinya yang dirilis adalah mubalig atau dai yang tidak tepat untuk menjadi penceramah, karena mengandung radikalisasi yang merugikan dan berdampak negatif kepada masyarakat. Menurutnya, dai yang positif banyak sekali, beribu-ribu jumlahnya.

"Mestinya yang dirilis dai yang menyebarkan paham radikal, dan Kemenag harus punya bukti-bukti bahwa dai itu tidak tepat, karena akan membawa dampak negatif di masyarakat," pungkas politisi Partai NasDem itu.(mp/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Kemenag
 
Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
 
Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
 
Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
 
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
 
Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]