Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Komisi VII Pertanyakan Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang pada KLHK
2019-01-22 06:20:52

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir.(Foto: Arief/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang harus mengikuti kaidah teknis pertambangan yang baik. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUPK) wajib melaksanakan pengelolaan dan pemanfataan lingkungan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Selain itu, disebutkan juga bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

"Namun hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban untuk menyediakan dana tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam agenda Rapat dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan jajaran Pejabat Eselon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/1).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian juga mempertanyakan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) KLHK, apakah pihak KLHK telah melakukan pemungutan dana jaminan tersebut dari perusahaan-perusahaan penerima izin IUP dan IUPK itu.

"Dari jumlah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangn Khusus (IUPK), apakah sudah dipungut dana jaminan pasca tambangnya. Kita butuh daftar (nama) perusahaannya yang di bawah pengawasan Dirjen Minerba Kementerian LHK," ujar Ramson.

Terhadap hal itu, Dirjen Minerba KLHK Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk perusahaan-perusahaan yang berizin, baik IUP maupun IUPK, memang harus menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. "Dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap tahun ada perhitungannya berapa yang dicairkan dan berapa yang sudah diselesaikan," jelasnya.

Dikatakannya, dana jaminan tersebut disimpan di Bank Pemerintah. Besarnya jaminan reklamasi pada tahun 2016 sebesar Rp 0,9 triliun, tahun 2017 besarnya Rp 1,1 triliun, dan pada tahun 2018 nilainya sebesar Rp 1,2 triliun. Untuk dana jaminan pasca tambang, pada tahun 2016 nilainya sebesar Rp 1,97 Triliun Rupiah, tahun 2017 sebesar Rp 2,63 triliun, dan tahun 2018 besarnya Rp 3,54 triliun.

Seperti diketahui, pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemanfaatannya harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab, yakni dengan tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup saat ini.

"Kegiatan usaha pada sektor migas dalam aktifitasnya memberikan dampak terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan, sehingga menjadi kewajiban setiap perusahaan khususnya yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam," kata Nasir.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
• Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
• Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
• Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
• Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
• Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]