Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Komisi VII Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan Izin PT Freeport
2016-09-05 13:54:19

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Freeport mengantongi izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Ini bertentangan terhadap UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Ironisnya, izin perpanjangan dikeluarkan saat Arcandra Tahar menjabat Menteri ESDM di periode yang sangat singkat.

Dalam UU tersebut diatur, perusahaan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri paling lambat lima tahun setelah UU tersebut diberlakukan.

Dasar izin yang dikeluarkan pemerintah adalah PP No.1 Tahun 2014 dan Permen ESDM No.11 Tahun 2014.

Bahkan, pemerintah sendiri telah melanggar Permen, khususnya Pasal 13 bahwa perpanjangan izin ekspor diberikan bila pembangunan smelter sudah mencapai 60 persen.

"Saya mendukung pemerintah kembali mengkaji komprehensif atas peraturan perundang-undangan yang ada, terkait izin ekspor konsentrat tersebut. Jika hasil kajian menunjukkan ada pelanggaran, saya kira tidak masalah Menteri ESDM definitif meninjau ulang kebijakan menteri sebelumnya. Lebih tepat lagi bila Pak Luhut merekomendasikan kepada Presiden," jelas Anggota F-Hanura ini, Senin (5/9).

Ditambahkan Mukhtar, rekomendasi dari Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Panjaitan, lebih ideal agar Presiden mendapat pemahaman yang utuh soal kontroversiizin perpanjangan ekspor konsentrat.

"Sepanjang niat kita baik, pasti ada jalan keluar dari benang kusut Freeport ini," tutup Mukhtar.(PemberitaanDPRRI/tribunnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
• Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
• Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
• Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
• Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
• Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]