Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Komisi VII Minta PT Freeport Patuhi UU Minerba
Monday 30 Jun 2014 16:28:02

Anggota Dewan Komisi VII kunjungan lapangan di PT.Freeport Indonesia terkait Panja Minerba #Kunker.(Foto: Istimewa)
PAPUA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah berjalan 5 tahun, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari PT. Freeport Indonesia untuk membangun smelter sebagai salah satu dari 6 point yang harus dipatuhi dalam UU Minerba tersebut.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Lapangan Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR RI, Milton Pakpahan usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Timika di Papua, Kamis malam lalu (26/6).

“Sebenarnya UU ini sudah berjalan sejak 2009, dikasih waktu lima tahun untuk membangun smelter, setidaknya membangun komitmen untuk membangun smelter bukan harus selesai saat ini tapi sudah ada proposal, konsep, visibility study atau sudah ada kegiatan mengarah kesana,” kata Milton yang juga Ketua Komisi VII.

Ditegaskan Milton, bahwa UU harus dijalankan, ini amanat konstitusi. Paling tidak ada keseriusan dari PT. Freeport.

Kita semua menyadari, tegas Milton, bahwa UU ini akan sangat besar manfaat bagi bangsa dan negara ini. Namun sampai sekian puluh tahun, pemerintah kita hanya mendapatkan sedikit bagian. “Dengan naiknya royalti akan lebih baik. Dengan membangun smelter tentunya ada ribuan tenaga kerja baru, ada multyflier efek dari pada suatu sistem, ada pendukung-pendukung yang terus hidup meningkatkan pendapatan bagi negara maupun bagi masyarakat,” papar politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Lalu, dengan adanya penciutan wilayah, lanjut Milton, ada kesempatan lain untuk pengusaha-pengusaha lain untuk bekerja di bidang yang sama.

Ditegaskan Milton, bahwa DPR mengharapkan dukungan masyarakat bahwa UU ini baik bagi kita semua disaat Indonesia saat ini sedang berat, karena industri minyak kita sedang turun.

"Kita tahu bahwa salah satu pilar income revenue adalah minyak, pajak dan hibah. Lifthing dan sumber daya alam PNBPnya kecil," ujarnya.

Diterangkan Milton, Indonesia harus mentransformasi penghasilan. Diharapkan dengan UU 4/2009 ini pendapatan Indonesia meningkat, pendapatan negara melalui royalti, pajak industri yang ada akan bertambah. Ini lah yang diharap[kan bersama, sehingga pembangunan akan jauh lebih cepat daripada yang kita dapatkan saat ini.

6 point dari UU Minerba antara lain : divestasi saham, pemanfaatan produk dalam negeri, royalti, perubahan dari ijin usaha pertambangan menjadi ijin pertambangan, penciutan wilayah, dan smelter.(sc/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]