Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Freeport
Komisi VII Kawal Masalah Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Freeport
2019-02-12 10:53:37

Ilustrasi. Limbah Freeport: #Tempo juga menyajikan investigasi dampak limbah Freeport, yang mengisolasi 4 distrik, menghancurkan sungai, membunuh ladang sagu, mengubah hidup orang Papua. Jadi siapa yang buntung dalam akuisisi saham tempo hari?.(Foto: @tempodotco)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta kerusakan ekosistem akibat penambangan oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang nilainya mencapai 13,59 miliar dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp 185 triliun. Komisi VII DPR RI akan terus mengawal persoalan kerusakan lingkungan akibat penambangan oleh PT. Freeport itu. Permasalahan divestasi saham PTFI yang hingga saat ini belum ada penjelasan lanjutan juga menjadi sorotan Komisi VII DPR RI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Berdasarkan keputusan rapat Komisi VII beberapa waktu yang lalu dengan pihak Kementerian ESDM, divestasi saham Freeport akan diselesaikan setelah persoalan lingkungan tersebut diselesaikan. Hal inilah yang kita kejar, seperti apa penyelesaian yang sudah dilakukan," ucap Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat memimpin Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM beserta jajaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

Sebab sepengetahuannya, sampai sekarang belum ada penyelesaian sama sekali atas hal itu. Gus Irawan mengatakan, saat ini divestasi 51 persen saham PTFI sudah terlaksana. Kalau memang belum ada penyelesaian terhadap masalah kerusakan lingkungan akibat penambangan PTFI, maka keputusan rapat Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang telah diputuskan beberapa waktu yang lalu tersebut telah dilanggar.

"Bagaimana logikanya, kita mengambilalih sebuah perusahaan dengan value 7,7 miliar dolar AS, tetapi perusahaan tersebut mempunyai kewajiban (yang harus diselesaikan) sebesar 13,59 miliar dolar AS. Padahal di tahun 2021 nanti (kontrak PTFI) juga sudah akan berakhir," tegas legislator Partai Gerindra itu.

Sementara terkait program listrik 35 ribu Mega Watt, Gus Irawan menilai program itu hanyalah program gagah-gagahan pemerintah. "Sesungguhnya yang berjalan hanyalah separuhnya. Kita ingin mengetahui apa yang menjadi alasannya. Pemerintah seharusnya merevisi program tersebut dan disampaikan juga ke publik secara jujur bahwa kemampuannya hanya sampai 18 atau 19 Ribu MW (saja)," tutur Gus Irawan.

Selain ingin mengetahui tentang tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan semester I tahun 2018, pada kesempatan Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM itu, Komisi VII DPR RI juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana progres realisasi kewajiban pembangunan smelter serta rencana hilirisasi.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]