Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Komisi VII DPR Pertanyakan Pembangunan Smelter Freeport di Gresik
Tuesday 27 Jan 2015 21:00:55

Ilustrasi. Aktifitas pertambangan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Komisi VII DPR mempertanyakan alasan PT Freeport membangun Smelternya diluar Papua.

Hal itu mengemuka saat Komisi VII DPR mengadakan RDPU dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsuddin dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi, di Gedung Nusantara I, Selasa, (27/1).

"Menyangkut smelter, itu merupakan amanah UU Minerba secara teori ekonomi perusahaan yang menguntungkan itu yang terintegrasi secara ekonomi, demikian juga tambang punya lapangan penambangan, processing bahan baku atau konsentrat sampai end productnya. Itu kalau sampai di hilir semestinya berada dibawah bendera Freeport," ujar anggota DPR Kurtubi dari Partai Nasdem.

Menurutnya, melalui pembangunan smelter tentu produknya akan lebih mahal dibandingkan hanya ekspor konsentrat. "Saya heran kenapa Freeport itu mengeluh soal listrik, lokasi, dan lain-lain. Kalau Freeport bangun smelter di NKRI yang untung tentu perusahaan sendiri, mungkin saja keberatan Perusahaan tambang membangun smelter karena mereka punya smelter sendiri," terangnya.

Kurtubi juga mempertanyakan hasil final dari konsentrat tersebut. "Apa sih sebenarnya hasil final smelter itu jangan-jangan hasilnya itu uranium. Selain itu kenapa Smelter di bangun di Gresik padahal semua fasilitas bisa dibangun di Papua," tegasnya.

Sementara Anggota DPR Eni Maulani dari Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan dari Freeport terkait pembangunan smelter di Gresik yang dinilainya tidak masuk akal. "Ini kenapa tidak dibangun di Papua, tolong jelaskan kenapa di Gresik, selain itu terkait MOU itu apakah kepanjangan soal Pembangunan Freeport apa kontrak," tanyanya.(Sugeng/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]