Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Freeport
Komisi VII DPR Desak Menteri ESDM Libatkan Pemda Papua dalam Renegoisasi Kontrak Freeport
Thursday 29 Jan 2015 05:17:16

Ilustrasi. Tambang Freeport.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia tetap berpegang pada kepentingan nasional dengan tetap melibatkan pemerintah daerah Papua. Hal itu mengemuka saat Komisi VII DPR mengadakan Raker dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Perwakilan SKK Migas, BPH Migas serta Pertamina, di Gedung Nusantara I, Rabu dini hari (28/1).

"Komisi VII DPR RI juga mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meminta dengan tegas agar PT Freeport Indonesia segera membangun smelter sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 200 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan memprioritaskan di Papua," tegas Satya membacakan kesimpulan Hasil Raker tersebut.

Menurut Satya, Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meninjau kembali MoU yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba dan PT Freeport Indonesia pada tanggal 25 Januari 2015, agar sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Sementara kesimpulan lainnya yaitu, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera menyelesaikan renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) mengingat batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tanggal 12 Januari 2015 telah terlampaui, dan dilaporkan ke Komisi VII DPR RI

"Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang menjadi kendala dalam penyelesaian program FTP (Fast Track Program/percepatan pembangkit listrik) tahap I dan FPT tahap II 10.000 MW, serta menyampaikan grand desain dan roadmap rencana pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW hingga 2019, untuk dilaporkan secara berkala kepada Komisi VII DPR RI setiap 6 bulan, sejak kesimpulan rapat kerja pada hari ini," terangnya.

Pada kesempatan itu, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi wilayah kerja migas yang akan habis masa kontraknya, dengan memberikan prioritas kepada perusahaan nasional (BUMN dan BUMD dan swasta nasional).(Sugeng/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]