Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VI
Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
2016-10-28 11:23:21

Ilustrasi. PT Dirgantara Indonesia (Persero).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Munculnya dugaan praktek kecurangan yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia (Persero) menimbulkan banyak pertanyaan bagi beberapa anggota Komisi VI DPR RI. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat lanjutan membahas kinerja perusahaan dan kinerja keuangan serta Penyertaan Modal Negara (PMN) 2015 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10).

Pihak ketiga dalam pemasaran pesawat-pesawat yang dilakukan PT. Dirgantara Indonesia menjadi alasan kuat terkait indikasi praktek kecurangan perusahan tersebut. "Ini yang kita kejar tadi bahwa kenapa harus memakai pihak ketiga untuk memasarkan, padahal mereka punya Direktur Niaga yang tugasnya adalah memasarkan. Tapi Direktur Niaga ini tidak berfungsi malah memakai pihak ketiga untuk memasarkan produk-produk mereka dengan memberi nilai yang cukup fantastis yaitu 5% - 7%," ungkap Darmadi Durianto, anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Darmadi juga mengatakan, bahwa rendahnya kinerja PT. DI dan besarnya fee untuk penjualan yang diberikan kepada pihak ketiga tersebut dapat dianggap sebagai tindakan gratifikasi. "Ini yang menjadi pertanyaan kita supaya mereka itu bisa menjawab karena tidak boleh dalam Undang-Undang pemberian fee kepada pihak ketiga oleh Badan usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu melanggar peraturan yang ada dan bisa dianggap sebagai gratifikasi. Itulah yang kemudian kita juga pertanyakan kepada mereka," tambahnya.

Indikasi lain yaitu adanya praktek kecurangan pihak ketiga karena alamat lokasi dan nomor telepon yang serupa antara perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra PT. DI. "Lokasi dalam satu blok ruko yang sama hanya blok yang beda dan nomor telepon serta nomor faks yang hampir sama ini menimbulkan kecurigaan. Artinya ada dua perusahaan yang pemiliknya diduga sama. Jadi ini semakin menambah kecurigaan, makanya Komisi VI melakukan pengawasan terhadap hal-hal tersebut supaya tidak berlanjut dikemudian hari dan ini harus mereka pertanggung jawabkan," tegasnya.

Politisi asal Dapil III DKI Jakarta tersebut mendesak agar PT. DI melakukan transparansi dalam melaporkan keuangan kepada Menteri Badan usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak terjadi lagi tindak kecurangan. Perusahaan ini diharapkan menaikkan penjualan sehingga bisa berdiri sendiri tanpa adanya lagi suntikan PMN.(eva,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi VI
 
Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
 
Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
 
Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
 
Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
 
Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]