Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gula
Komisi VI Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dengan 'Cukong'
2021-07-23 05:53:13

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih merespon permohonan pencabutan izin PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebagaimana surat tertanggal 15 Juli 2021 yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu kepada Menteri Perindustrian. Surat tersebut berisi alasan permohonan pencabutan izin PT KTM antara lain membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar.

Tak hanya itu, dalam surat permohonan itu disebutkan PT KTM diduga merusak harga beli tebu dan 12 pabrik gula di Provinsi Jawa Timur yang terancam tutup. Serta, mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu dengan cara diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi serta PT KTM diduga menyebarkan berita hoax atau berita bohong.

"Saya pikir, setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Maka, agar dapat diketahui dengan pasti kebenarannya harus dilakukan investigasi khusus untuk itu," ujar Demer, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya yang diterima Parlementaria, Rabu (21/7).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, ungkap Demer, pada akhir April 2021 santer adanya berita di media massa tentang sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM di Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.

"Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silahkan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut," tandas Demer.

Demer menuturkan berdasarkan penelusuran, sanksi pidana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan yang menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Sedangkan, pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.

Demer menilai, selain laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok untuk mengusut praktek kecurangan yang dilakukan oleh PT KTM itu. Untuk itu, Demer mendukung Menteri Perindustrian untuk mengambil langkah-langkah investigasi dengan kewenangan yang dimiliki.

"Negara tidak boleh kalah dari para 'cukong' yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar. Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bilamana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait," pungkas legislator dapil Bali itu.(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Gula
 
Komisi VII Prihatin Indonesia Menjadi Importir Gula Terbesar
 
Komisi VI Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dengan 'Cukong'
 
Kelangkaan Gula Pasir Diindikasi Akibat Permainan Mafia
 
Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
 
Arief Poyuono: Impor Gula Industri, Modus 'Kongkalikong' Ijin Raw Sugar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]