Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
Komisi VI Soroti Mekanisme BBM Satu Harga
2019-03-31 04:00:13

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.(Foto: Arief/rni)
PALEMBANG, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menilai PT. Pertamina (Persero) perlu mengkaji kembali mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Mengingat banyak Anggota DPR RI menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM satu harga di daerah pemilihan mereka. Temuan itu antara lain banyaknya penjualan kembali BBM bersubsidi oleh oknum-oknum tertentu, sehingga program BBM satu harga justru tidak tepat sasaran.

"Seperti keluhan dari Anggota DPR Dapil Palembang. Setelah BBM sampai ke titik jualnya, tiba-tiba diklaim sudah habis. Padahal kita lihat ada penjualan di kios-kios tidak resmi. Jadi akhirnya yang menikmati subsidi itu bukannya masyarakat, tetapi oknum-oknum tertentu,. Kita mau tahu, sejauhmana Pertamina mengevaluasi program itu," kata Hekal usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI meninjau kilang pemurnian minyak (refinery unit) III Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/3).

Politisi Fraksi Gerindra itu mengatakan, Pertamina juga perlu mengkaji ulang dampak program BBM satu harga ini terhadap kinerja keuangan Pertamina. Hekal menilai Pertamina sebagai BUMN juga berhak atas margin keuntungan sehingga tidak mengalami kerugian dan dapat terus tumbuh sebagai BUMN yang sehat.

"Kita lihat dampaknya terhadap perusahaan karena fuel (BBM) satu harga ini penugasan dari pemerintah yang harus juga ditopang dengan pembiayaannya. Jadi jangan sampai Pertamina diberi tugas tanpa diberikan modalnya. Sebab akhirnya akan merongrong perusahaan dan perusahaan tidak bisa bertumbuh sebagaimana mestinya," analisa legislator dapil Jawa Tengah IX itu.

Dalam rangkaian Kunspek ini, Komisi VI DPR RI juga meninjau fasilitas pemurnian minyak Plaju yang saat ini tengah menjalankan penugasan biofuel campuran kelapa sawit atau solar B20, yang ke depannya diharapkan semakin mampu menekan impor BBM di Indonesia.(afr/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]