Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PLN
Komisi VI Selidiki Pelanggaran Tender di PLN
2016-04-27 11:47:10

Panja penyelidikan dan evaluasi atas kinerja PLN dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra.(Foto: jaka/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dalam rapat dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penyelidikan dan evaluasi atas kinerja lembaga ini, Selasa (26/4). Panja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra.

Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat Azam Azman Natawijana mengungkapkan, dalam pelaksanaan tender di lingkungan PLN ada pelanggaran aturan. Dia membeberkan, ada salah satu peserta tender di PLN yang tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan oleh oknum di dalamnya.

"Jadi ada yang kita temukan, bahwa salah satu peserta tender itu tidak memenuhi syarat pada sampul satu tetapi diloloskan, sehingga sampul duanya dibuka. Padahal menurut dokumen tidak boleh, kalau tidak lolos tidak bisa dibuka," ungkap Azam.

Atas dasar penemuan pelanggaran itulah Komisi VI DPR membentuk Panja PLN. Menurut Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III ini, Komisi VI tidak bisa membiarkan permasalahan ini berlarut-larut tanpa evaluasi, karena pengawasan kepada BUMN adalah tanggung jawab Komisi VI.

"Oleh karena itu kita buat Panja. Kalau tidak kita buat Panja, tidak kita evaluasi artinya kita melakukan pembenaran," tegas Azam.

Azam menjelaskan jika dalam proses pelelangan di lingkungan BUMN tidak transparan dan mengarah pada persekongkolan yang tidak sehat maka tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang KPPU.

Azam melanjutkan, BUMN adalah aset negara, hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 17 tahun 2003. Oleh sebab itu jika BUMN dirugikan oleh oknum-oknum yang melakukan pelanggaran aturan maka, dia menuding hal tersebut adalah korupsi.

"Maka itu adalah bagian daripada korupsi, sebab negara yang seharusnya tidak mengeluarkan uang, harus mengeluarkan uang lagi," tukas Azam.

Azam mengharapkan kinerja PLN bisa lebih baik, karena jika tidak ada perbaikan di PLN maka otomatis akan berdampak langsung kepada rakyat.

"Supaya negara tidak dirugikan, rakyat tidak dirugikan, PLN menjadi bagus, pengawasan kita menjadi lebih enteng. Kalau menjadi berat kan habis energi dan waktu kita," sambat Azam.(eko/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]