Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Komisi VI Dalami 14 BUMN Bermasalah
Tuesday 03 Feb 2015 11:47:02

Ilustrasi. Rapat kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (19/1). (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI akan mendalami laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan 14 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bermasalah dan akan menerima Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Kita akan dalami temuan BPK itu, selain penjelasan lisan kita akan minta catatan tertulis dari mereka," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/2).

Politisi Gerindra itu menambahkan, Komisi VI DPR RI membentuk Panja BUMN, Hasil keputusan Panja PMN akan disampaikan melalui pandangan setiap fraksi pekan depan.

"Sebelumnya hari Rabu akan ada pleno, pekan depan disampaikan pandangan fraksi termasuk penilaian berdasarkan temuan BPK itu," tandasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dari 35 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerima suntikan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), 14 diantaranya belum menyelesaikan atas catatan dan temuan signifikan.

Wakil Ketua BPK, Achsanul Qosasi mengungkapkan, diantaranya PT Antam, PT Angkasa Pura, Perum Bulog, PT Garam, PTPN, PT Pelni, PT Pindad, PT Kereta Api Indonesia, PT Sang Hyang Seri, Perum Perumnas, Perum Perikanan, PT Industri Kapal, dan PT Pelindo IV.

"BPK sudah memberikan catatan pada Menteri Rini dan parlemen guna dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan," kata Achsanul melalui keterangan tertulis, Sabtu lalu.

Meski demikian, Achsanul menilai, 14 perusahaan BUMN tersebut bukan tidak layak dari segi usaha untuk menerima PMN.

Sehingga apabila cepat menyelesaikan temuan BPK maka catatan atas temuan itu masalah dapat terselesaikan.

"Semoga dalam waktu dekat mereka dapat membereskan temuan kami," kata Achsanul.(zul/ella/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]