Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pasal 33 UUD
Komisi VI DPR Setujui RUU Perkoperasian
Wednesday 10 Oct 2012 09:48:06

Suasana setelah selesai Pembahasan RUU Perkoperasian yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, di Gedung Nusantara I DPR, Selasa, (9/10), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR menyetujui RUU Perkoperasian untuk disepakati pada Pembahasan Tingkat II di Paripurna.

Demikian hasil keputusan Komisi VI DPR saat mendengarkan pandangan mini Fraksi terkait Pembahasan RUU Perkoperasian yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, di Gedung Nusantara I DPR, Selasa, (9/10).

"Koperasi memiliki ciri khas badan usaha memenuhi anggota dan mensejahterakan ekonomi kerakyatan. Inheren dengan dasa-dasar perekonomian Indonesia,"Jelas anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ferrari Romawi saat membacakan pandangan Fraksinya.

Menurutnya, sesuai bunyi Pasal 33 UUD 1945 maka Koperasi wajib dikembangkan sesuai tuntutan zaman. Namun, saat ini Koperasi ternyata Belum berhasil menciptakan pondasi yang kokoh. "Memang secara defacto peran koperasi masih jauh dari harapan," paparnya.

Setelah amandemen, lanjutnya, dunia mengalami perubahan iklim perekonomian yang semakin liberal, bahkan sekarang ini pasar telah melemahkan posisi koperasi dan banyak terjadi malapraktek koperasi. "Gerakan ekonomi rakyat belum menjadi sentral gerakan ekonomi," terangnya.

Dia menambahkan, dulu UU koperasi belum cukup menjadi landasan untuk mengembangkan ekonomi Indonesia. "Sesuai amanat koperasi harus berperan nyata dan bukan untuk kepentingan kelompok," tambahnya

Idris laena (F-PG) mengatakan, RUU Perkoperasian diharapkan dapat Menjadikan koperasi lebih efektif untuk kesejahteraan rakyat. "UU perkoperasian harus mengandung beberapa prinsip, diantaranya menjelaskan kedudukan letak koperasi sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, kemudian UU Perkoperasian diharapkan dapat mewujudkan partisipasi dan meningkatkan kepedulian anggota dalam meningkatkan modal koperasi," ujarnya.

Khusus koperasi simpan pinjam, lanjut Idris, akan dibentuk lembaga penjamin simpan pinjam untuk menjaga anggota Koperasi. Kemudian terakhir RUU ini memuat juga Kedudukan peran pemerintah dalam mewujudkan tujuan koperasi.

Selain itu, perlu digalakkan dengan membentuk lembaga gerakan koperasi yang berfungsi meningkatkan wadah organisasi. "Kita juga mendorong peningkatan peran Dekopin dengan memberikan anggaran bagi Dekopin," katanya.

Sementara Nyoman Dhamantra (F-PDIP) mengatakan, Pelaku yang dominan saat ini yaitu semakin maraknya peran perusahaan. Bahkan menempatkan Badan Usaha Koperasi menjadi tidak menarik. "Banyak pengamat menganggap bicara koperasi seolah romantis dan nostalgia, Hampir 70 tahun merdeka, koperasi masih dirundung persoalan yang tidak berkesudahan," tuturnya.

Menurutnya, Koperasi idealnya mampu mengawinkan semangat ekonomi dengan prinsip kebersamaan. "Kami berpandangan ketika membahas UU perkoperasian maju mundurnya Koperasi tergantung efisiensi, akuntabilitas, tata kelola, politik dan ekonomi nasional," terangnya.

Kita, lanjut Idris, berusaha mengembalikan jati diri koperasi dalam melayani anggotanya. "Didalam UU yang baru, persoalan koperasi simpan pinjam akan diperjelas dalam pasal yang ada, kemudian membentuk lembaga pengawas dan lembaga penjaminnya yang bertugas mencegah kemungkinan yang timbul kedepannya," tuturnya.(si/dpr/bhc/opn))


 
Berita Terkait Pasal 33 UUD
 
Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
 
Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
 
Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
 
Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
 
Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]