Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Transportasi Online
Komisi V Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Transportasi Online
2018-05-30 21:10:32

Ilustrasi. Driver Ojek Online (Ojol) saat di Lampu merah.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemanfaatan teknologi informasi pada semua sektor adalah sebuah keniscayaan, tak terkecuali penyelenggaraan transportasi. Namun seiring berjalannya waktu, keberadaan transportasi daring atau online, khususnya Roda Dua (R2) menimbulkan banyak kegaduhan di Tanah Air.

Dalam praktiknya, selama ini aplikator telah memposisikan sebagai perusahaan transportasi, namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur keberadaan transportasi online. Karenanya, Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan transportasi online agar tidak berlarut-larut.

"Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan pengaturan agar perusahaan aplikasi yang bergerak pada sektor transportasi dapat mematuhi seluruh peraturan di bidang transportasi angkutan sewa khusus," ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/5).

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, Komisi V bersama pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk mentaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang transportasi angkutan sewa khusus. Implikasinya, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri harus melakukan penegakan hukum termasuk terhadap transportasi daring (dalam jaringan) sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan, saat ini pemerintah sedang menyusun kajian mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan sepeda motor (R2). Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dengan kehati-hatian karena memiliki kompleksitas masalah serta menyangkut hidup orang banyak, sehingga memerlukan waktu yang relatif dan melibatkan banyak pihak.

Menhub Budi menambahkan, hal-hal yang akan diatur dalam penyusunan kajian tersebut, antara lain: persyaratan teknis, perizinan, kategori kompetensi pengemudi, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan jumlah kendaraan, waktu operasi, tarif, hingga Standar Pelayanan Minimum (SPM).(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]