Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Tiket Pesawat
Komisi V Minta Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif Tiket Pesawat
2017-10-19 19:26:46

Ilustrasi. Travel Penjualan Tiket Pesawat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mengkaji secara komprehensif penetapan kenaikan tarif batas bawah dan batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi pesawat udara.

Demikian diungkapkan Fary kepada Parlementaria di sela - sela Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR dengan Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut di Gedung DPR, Senayan, Kamis (19/10).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif batas bawah dan batas atas pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan tarif atas bawah tersebut untuk meningkatkan kepastian keselamatan dalam penerbangan dan menghindari perang tarif antar maskapai penerbangan.

"Memang ada aturannya, tetapi kita minta supaya dikaji betul. Kalau kita ingin menetapkan, maka ada perhitungannya secara komprehensif. Kita juga perlu perhitungkan angka inflasi saat ini," ungkap Fary.

Politisi dari F- Gerindra ini juga mengingatkan pemerintah agar proses pengkajian harus menghitung angka inflasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. " Untuk itu kita minta kajian ulang," imbuh Fary.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menegaskan faktor keselamatan dan keamanan penumpang harus menjadi prioritas utama dari otoritas bandara, yakni Kementerian Perhubungan. Namun, lanjutnya, jangan sampai kenaikan tarif dilakukan untuk mengejar angka keselamatan.

"Pemerintah silahkan atur masalah batas bawah agar tidak terjadi perang tarif dan terjadi persaingan usaha sehat. Namun, kenaikan tarif saya kira tidak ada hubungannya dengan keselamatan. Karena, low- cost carrier maupun premium harus fix keamanannya, itu sudah tugas dari otoritas bandara," tandas politisi F-PKS ini.

Saat ini, penetapan tarif atas dan bawah tiket pesawat terbang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tesebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sedangkan, tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas.(ann,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tiket Pesawat
 
Maskapai Penerbangan Berbiaya Murah Belum Diberdayakan
 
Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Menhub: Itu Bukan Urusan Saya
 
Tiket Mahal, Pengamat: Maskapai Asing Bukan Solusi Persoalan Penerbangan
 
Mudik Lebaran 2019: Mereka yang Batal Mudik karena Tiket Pesawat Mahal
 
Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menhub
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]