Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Basarnas
Komisi V Apresiasi Kerja Keras Basarnas
Tuesday 06 Jan 2015 11:57:52

Delegasi Komisi V DPR yang dipimpin Fary Djemy Francis menemui Kepala Basarnas FHB Soelistyo, Senin (5/15), untuk memberi dukungan penuh atas kerja Basarnas.(Foto: ray/parle)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kerja keras Badan SAR Nasional (Basarnas) mendapat apresiasi dari Komisi V DPR RI yang telah mampu mengaplikasikan UU No.29/2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Basarnas sudah mampu menemukan indikasi korban dan pecahan pesawat sebelum 7 hari seperti diamanatkan UU tersebut.

Delegasi Komisi V DPR yang dipimpin Fary Djemy Francis mendatangi Kantor Basarnas di Kemayoran Jakarta, untuk mendapat informasi aktual seputar musibah jatuhnya pesawat Air Asia. Komisi V juga datang menemui Kepala Basarnas FHB Soelistyo, Senin (5/15), untuk memberi dukungan penuh atas kerja Basarnas.

“Kita datang untuk memberi dukungan, karena kita tahu dalam 2 hari Basarnas mampu menemukan tanda-tanda sekaligus melakukan pertolongan. Sampai hari ini sudah 34 jenazah yang ditemukan. Kemudian ditemukan lagi ada 3. Kita memberi dukungan penuh kepada Basarnas sebagai ujung tombak pencarian. Kita juga memberi dukungan politis,” kata Fary.

Dalam pertemuan dengan Kepala Basarnas, para anggota Komisi V berdialog dan banyak bertanya seputar sistem peralatan pencarian dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk bantuan dari luar negeri. Kepala Basarnas, Soelistyo menyatakan, dengan adanya musibah Air Asia ini, sekaligus menjadi wahana sosialisasi dan implementasi atas UU yang dihasilkan Komisi V DPR. Tugas utama Basarnas adalah mengevakuasi korban.

“Walau UU memberi tenggak waktu satu minggu, tapi dalam 3 hari kami sudah bisa memastikan temuannya. Dan perhatian dari DPR sangat kami hargai,” aku Soelistyo. Dijelaskan Soelistyo, sampai saat ini, Basarnas didukung kekuatan bantuan 18 pesawat dan 28 kapal, baik dari dalam maupun luar negeri. Negara-negara yang ikut membantu pencarian adalah Amerika, Jepang, Singapura, Rusia, Korea, dan Malaysia.

Delegasi Komisi V yang turut serta dalam kunjungan ini adalah Michael Wattimena, Yudi Widiana Adia, Anton Sukartono Suratto, A. Bakri, Syahrulan Pua Sawa, dan Sahat Silaban. Usai pertemuan, delegasi Komisi V dan Kepala Basarnas menggelar jumpa pers di lobi kantor Basarnas.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Basarnas
 
• Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Pengadaan Barang dan Jasa
 
• KPK OTT Pejabat Basarnas atas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
 
• Anggaran Basarnas Dipotong, Nyawa Publik Dikorbankan
 
• Legislator Prihatin Pengurangan Anggaran Basarnas
 
• Komisi V Apresiasi Kerja Keras Basarnas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]