Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi V DPR
Komisi V: Selesaikan Mekanisme Subsidi, Baru Hapus KRL Ekonomi
Saturday 11 May 2013 08:42:05

Anggota Komisi V DPR RI Hetifah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Hetifah mendukung upaya PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memberikan pelayanan yang lebih manusiawi kepada penumpang KRL. Namun kebijakan yang dilakukan harus dilakukan dengan persiapan, tidak dengan menghapus KRL Ekonomi begitu saja.

"PT KAI ini juga mendapat amanat melayani publik termasuk yang miskin, jadi siapkan dulu mekanisme subsidi misalnya vouncher, kartu diskon untuk naik KRL Comline yang tarifnya lebih mahal. Dana PSO kan sudah disediakan pemerintah," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/5).

Untuk menyeleksi penumpang miskin ini PT. KAI dapat menggunakan data penduduk miskin atau Jamkesda yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Calon penumpang menurutnya tinggal melapor ke stasiun terdekat dengan domisili mereka.

Lebih jauh politisi Fraksi Partai Golkar menyebut sejumlah masukan untuk memperbaiki pelayanan PT. KAI telah disampaikan dalam RDPU dengan Komisi V beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut DPR juga menyoroti sering terlambatnya pencairan dana PSO (Public Service Obligation) oleh pemerintah.

"Sebetulnya dana PSO yang rutin setiap tahunnya metode pencairannya jangan dipersulit, kita sudah tegaskan itu kepada pemerintah. Ini penting jangan seperti kasus pesawat perintis di kawasan timur Indonesia yang terpaksa berhenti 3 bulan karena PSO belum cair," tandasnya.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi V DPR
 
• DPR Minta Pemerintah Cepat Tangani Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel
 
• Legislator: Potensi Indonesia Belum Dioptimalkan
 
• Komisi V: Selesaikan Mekanisme Subsidi, Baru Hapus KRL Ekonomi
 
• Pemerintah Wajib Segera Laksanakan Wajib Belajar 12 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]