Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Omnibus Law
Komisi IX Terima Perwakilan Buruh Aksi Tolak 'Omnibus Law' Ciptaker
2020-02-16 09:44:02

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu (jilbab).(Foto: Arief/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI berkomitmen akan melibatkan kelompok buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang pembahasannya menggunakan metode Omnibus Law, guna menjawab keresahan kaum buruh terkait simpang siurnya draf RUU Ciptaker. Namun Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Ciptaker dari Pemerintah.

"Karena kami belum menerima drafnya, jadi kami akan menampung aspirasi yang disampaikan kaum buruh. Namun, jika nanti sudah masuk dan Bamus putuskan untuk dibahas, kami akan libatkan kaum buruh dalam pembahasan," katanya saat menerima audiensi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan perwakilan buruh di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2) lalu.

Dalam audiensi itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengungkapkan keresahan kalangan buruh tentang RUU Omnibus Law Ciptaker yang dinilainya dibahas sembunyi-sembunyi. Terlebih Andi mengaku, KSPSI sempat mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, meminta buruh dilibatkan dalam pembahasan RUU itu. Namun, surat itu tidak kunjung mendapat balasan.

Bahkan, ia mengaku memiliki enam draf Omnibus Law RUU Ciptaker, namun isinya berlawanan. Untuk itu, kedatangannya untuk meminta kepada DPR RI guna melibatkan kaum buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker. "Kami minta unsur buruh masuk dalam tim pembahasan Omnibus Law karena sejak awal, unsur buruh tidak pernah diajak bicara sehingga banyak rumor tidak jelas soal RUU itu," katanya.

Sebenarnya, lanjut Andi, pihaknya akan beragumen dengan baik jika dilibatkan. Namun, jika isinya menghilangkan kesejahteraan buruh, pihaknya juga tidak akan diam saja. "Yang penting buat kami, bagaimana DPR ini bisa mengayomi staf, buruh masuk dalam tim pembahasan. Jadi biar detail, bisa beragumentasi pasal. Kami siap untuk itu, karena kami punya dewan pakar. Yang penting buat kami diajak bicara," tegas Andi.(rnm,sal/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]