Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kesehatan
Komisi IX Tekankan Tugas Kepala Daerah Layani Kesehatan Warganya
2018-10-27 11:29:41

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi.(Foto: Oji/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, tugas pemerintah daerah melakukan pelayanan publik terhadap kesehatan warganya melalui Puskesmas. Jangan sampai fungsi Puskesmas yang ada di bawah kepala daerah, ditanggung secara dominan oleh BPJS Kesehatan. Menurut Dede, kalau Puskesmas yang ada di daerah-daerah sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka akibatnya para kepala daerah bisa saja lepas tangan.

"Jangan fungsi Puskesmas diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Kan selama ini akhirnya fungsi Puskesmas dan pendanaan puskesmas diambil alih oleh BPJS. Akibatnya para bupati dan wali kota merasa, ya sudah enggakperlu dibiayai. Ini yang menjadi masalah," papar Dede saat Rapat Dengar Pendapat pembahasan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mitra kerja Komisi IX DPR RI dan stakeholder terkait, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10) petang.

Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Rl, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam negeri RI, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan perwakilan dari Akademisi Prof. Budi Hidayat.

Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, jangan sampai kepala daerah lepas tangan dengan tanggung jawab kesehatan preventif dan promotif untuk warganya. Oleh sebab itu, regulasi yang tidak sesuai akan ditata ulang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Di sisi lain, ada persoalan dalam Puskesmas yang menanggung pasien yang berlebihan, tidak proporsional dibanding dengan jumlah pasien yang ditanggung oleh Puskesmas lainnya.

"Ada satu Puskesmas yang pesertanya sampai 100 ribu, bahkan 200 ribu orang, ada yang hanya 2 ribu orang. Kan jomplang sekali. Bayangkan kalau satu Puskesmas Rp 6 ribu, kalau pesertanya sampai 100 ribu, berarti orang dibayarkan Rp 600 juta sebulan. Kalau Rp 200 ribu, berarti Rp 1,2 miliar per bulan. Padahal yang sakit emang sekaligus 200 ribu orang? Kan enggak," ungkap legislator dapil Jawa Barat itu.(eko/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kesehatan
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Hepatitis Akut Menular Lewat Saluran Cerna dan Pernafasan, Ini Cara Mencegahnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]