Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Reklamasi Pantai
Komisi IV Siap Dampingi Menteri LHK Segel Reklamasi Pantai Utara Jakarta
2016-04-19 13:24:52

Komisi IV DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait masalah reklamasi pantai utara Jakarta, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).(Foto: Naefuroji/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dengan agenda pembahasan tentang RUU Prioritas dan Prolegnas, evaluasi kinerja dan serapan anggaran triwulan I tahun 2016, hasil kunjungan kerja, serta masalah reklamasi pantai utara Jakarta, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).

Dalam acara yang dipimpin Ketua Komisi Edhy Prabowo, sejumlah anggota Komisi IV menyatakan siap untuk ikut mengawal dan mendampingi Menteri LHK, bila berani melakukan tindakan hukum berupa penyegelan terhadap seluruh aktifitas reklamasi di pantai utara Jakarta.

Edhy Prabowo yang didampingi para Wakil Ketua Herman Khaeron, Viva Yoga Mauladi dan Ibnu Multazam, yang mempertanyakan secara tegas kepada Menteri LHK, apakah reklamasi pantai utara Jakarta telah melanggar Undang-undang, dan bila memang reklamasi tersebut telah melanggar Undang-undang apakah Kementerian LHK mampu melakukan tindakan penegakkan hukum atas pelanggaran itu, berupa penyegelan terhadap seluruh wilayah yang direklamasi.

Menanggapi hal itu Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, Kementeriannya meminta agar proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu dihentikan sementara pelaksanaannya."Kami mengusulkan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk Bekasi dan Tangerang. Oleh karena itu saya juga mohon arahan dan bimbingan dari Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR," tandasnya.

Atas sikap tersebut, Komisi IV memberikan apresiasi dan dukungan agar dilakukan penghentian sementara reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta siap untuk mendampingi bila akan dilakukan tindakan hukum berupa penyegelan atas proyek reklamasi tersebut.

Terkait Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019, Siti Nurbaya menjelaskan, terdapat tiga RUU bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu : RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik, RUU tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta RUU tentang Perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Rrevisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dilatar belakangi karena UU ini telah berusia lebih dari 25 tahun. Selain itu mempunyai kelemahan yang cukup mendasar bagi perlindungan jangka panjang SDA Hayati beserta keanekaragamannya, baik di tingkat Genetik, Species maupun Ekosistem," jelas Siti Nurbaya.(dep,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
• Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
• Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
• NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
• Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
• Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]