Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Impor
Komisi IV Pertanyakan Informasi Impor Minyak Kayu Putih
2019-06-20 11:19:19

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI meminta penjelasan dari jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait informasi adanya impor minyak kayu putih senilai kurang lebih Rp 1 triliun setahun dari berbagai negara. Kabarnya, impor kayu putih itu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan bahan baku industri minyak kayu putih dan minyak telon untuk keperluan pengobatan keluarga serta keperluan lainnya.

"Kami mendapat informasi adanya Impor minyak kayu putih senilai Rp 1 triliun setahun dari berbagai negara. Sehubungan dengan hal tersebut, kami ingin mendapatkan penjelasan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga saat membuka RDP Komisi IV DPR RI dengan Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi KLHK, serta Perum Perhutani, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (19/6).

Tidak hanya itu, Komisi IV DPR RI juga meminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta untuk memberikan testimoni terkait pengembangan usaha minyak kayu putih oleh masyarakat di sekitar hutan yang merupakan binaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta. Dijelaskannya, tanaman kayu putih merupakan salah satu jenis yang cukup berpotensi untuk upaya rehabilitasi lahan, baik dari aspek ekologis maupun aspek ekonomis.

Terdapat keuntungan ganda yang diperoleh pada pada pengembangan tanaman kayu putih di lahan kritis antara lain untuk menunjang usaha konservasi lahan dan pemanfaatan lahan marginal menjadi lahan produktif serta memberikan kesempatan kerja. Sehingga berimplikasi meningkatkan penghasilan kepada petani. Oleh karenanya penanaman kayu putih perlu lebih dikembangkan karena pertimbangan-pertimbangan itu.

Menanggapi hal itu, peneliti dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemulihan Benih Tanaman Hutan Yogyakarta Anton Rimbawanto menjelaskan bahwa sampai tahun 2014, kapasitas produksi minyak kayu putih secara nasional sebesar 650 ton/tahun yang berasal dari dua sumber utama, yakni Kepulauan Maluku, dan beberapa lokasi di Pulau Jawa. Kekurangan bahan baku yang cukup besar ini dipenuhi dengan melakukan impor minyak subsitusi (pengganti) berupa minyak ekaliptus.

"Minyak ekaliptus mengandung sineol 1,8 (sama dengan minyak kayu putih) dari Tiongkok sebesar 3000 ton/ tahun. Rendahnya suplai produksi minyak kayu putih dalam negeri dan masih sangat tingginya jumlah minyak impor subsitusi menunjukan ada permasalahan serius dalam produktivitas minyak kayu putih dalam negeri. Faktor penyebabnya antara lain rendahnya produktivitas tanaman akibat mutu genetik benih yang rendah dan luas kebun minyak kayu putih yang terbatas," jelasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Impor
 
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
 
Kamrussamad: Waspadai Kenaikan Biaya Impor Dampak Pelemahan Rupiah
 
Anggota DPR Berharap Tidak Ada Upaya Kartelisasi Penetapan Kuota Impor
 
Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Impor Daging Ayam terhadap Peternak Lokal
 
PKS: Pak Jokowi Katanya Benci Produk Asing, Kok Impor Beras 1.5 Juta Ton?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]