Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pupuk
Komisi IV Kritisi Kekurangan Bayar Pemerintah ke Produsen Pupuk sekitar Rp2 Triliun
2016-08-02 08:50:22

Ketua Komisi IV DPR, Edhie Prabowo saat Komisi IV DPR meninjau Gudang PT PIM di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darusallam, Senin (1/8).(Foto: Ayu/od)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI mengkritisi kekurangan bayar pemerintah ke produsen pupuk, termasuK PT Pupuk Iskandar muda (PIM). Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPR meninjau Gudang PT PIM di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darusallam, Senin (1/8).

"Kedatangan kami ke Banda Aceh ini salah satunya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan kepada Mitra kerja kami. Dan setelah kami melihat dan mendengar langsung dari pihak PIM kami mendapati bahwa ada kekurangan bayar dari pemerintah ke para produsen pupuk, termasuk PT PIM, yang totalnya sekitar 2 Triliun rupiah,"ungkap Ketua Komisi IV DPR, Edhie Prabowo.

Padahal, lanjut Edhie, dana atau pembayaran itu sangat berguna sekali untuk para produsen pupuk, terutama untuk mengembangkan usahanya. Oleh karena itu ia berharap pemerintah pusat segera melunasi kekurangan bayar tersebut. Salah satunya dengan memasukannya dalam APBN mendatang.

"Sebelumnya para produsen pupuk, termasuk PT PIM kondisinya seperti mati suri. Namun belakangan sudah mulai bangkit dan bergerak. Tentunya kondisi yang menggembirakan ini harus terus didukung dan didorong, salah satunya melalui kebijakan nggaran. Kami berharap kekurangan bayar itu dapat segera diatasi,bahkan jika memungkinkan mendapat tambahan anggaran,"ujar politisi dari fraksi partai Gerinda ini.

Sementara itu Direktur utama PT PIM, Achmad Fadhiel menjelaskan bahwa kekurangan bayar tersebut terdiri dari kekurangan bayar pada tahun 2014 sebesar 1.13 Triliun dan pada tahun 2015 sebesar 443 Miliar, sementara 500 Miliar merupakan kekurangan pada tahun berjalan.

Dalam kunjungan tersebut ikut serta Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi, anggota Komisi IV lainnya seperti Delia Pratiwi Sitepu,Azhar Romli, AA Bagus Adhi Mahendra Putra, Darori Wonodipuro,Oo Sutisna, Eko Hendro Purnomo, Ibnu Multazam, Hermanto,Dardiansyah dan Hamdani.(Ayu/DPR//bh/sya)


 
Berita Terkait Pupuk
 
Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
 
Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
 
Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
 
Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
 
Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]