JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI, Selasa (11/11) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin menerima pengaduan para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indoensia (KAI). Mereka mengadukan bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif telah melakukan pelanggaran dan pembangkangan terhadap konstitusi. Hal itu menyebabkan terampasnya hak-hak hukum dan hak konstitusional puluhan ribu advokat KAI.
“Mahkamah Agung tidak mau menjalankan Pasal 4 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. MA tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi No.101/PUU-VII/2009, selain itu MA dengan sengaja mengeluarkan surat-surat yang nyata-nyata hal itu sebagai bentuk intervensi dan penghambatan MA terhadap hak-hak advokat untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat. MA juga telah berlaku diskriminatif terhadap hak-hak hukum advokat,”jelas Tjoetjoe S Hernanto, Presiden KAI.
Dengan pelanggaran tersebut, menurut Tjoetjoe, puluhan ribu advokat tidak dapat menjalankan pekerjaannya, tidak dapat dan atau terhambat di dalam mencari nafkah, ternistakan dalam pergaulan sosial. Sementara mencari nafkah di negeri ini merupakan hak asasi manusia yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Mendengar aduan dan keluhan tersebut, Ketua Komisi III Aziz Syamsudin berjanji terlebih dahulu akan mempelajari hal tersebut. Bahkan sebagai tindak lanjut, jika diperlukan pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait, Mahkamah Agung misalnya, untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Karena tidak ada satu pihak pun yang berhak merampas hak-hak asasi seseorang yang jelas-jelas telah dilindungi Negara dalam Undang-undang.(Ayu/dpr/bhc/sya) |