Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BNPT
Komisi III Minta BNPT Dukung Proses Deradikalisasi di Lapas
Wednesday 28 Aug 2013 23:07:32

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin.(Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Nurdin meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendukung proses deradikalisasi narapidana terorisme di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di tanah air. Dari masukan yang diperolehnya para sipir kesulitan membangun komunikasi karena napi teroris cenderung menutup diri.

"Laporan dari Kalapas, mereka kesulitan mendekati tahanan yang terlibat terorisme, mereka cenderung eksklusif. Ini perlu didukung BNPT dengan masuk ke Lapas," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BNPT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin meminta proses deradikalisasi napi teroris sebaiknya dilakukan di lapas yang memang disiapkan khusus untuk mereka. "Pelaku terorisme ini biasanya meyakini satu paham. Saya khawatir apabila dicampur dengan napi lain mereka akan mempengaruhi sehingga paham ekstrim ini di lapas akan semakin berkembang," tekannya.

Ia meminta telaahan BNPT terkait rencana pembangunan lapas khusus terorisme. Wacana ini menurutnya akan dibahas dalam rapat kerja dengan Menkumham yang juga melibatkan Menkopolhukam dalam waktu dekat.

Sementara itu dalam penjelasannya Sekretaris Utama BNPT Abdurrahman Kadir menyebut sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi seperti Kemenkumham, Kejaksaan dan organisasi kemasyarakatan untuk mendukung program deradikalisasi. Dalam kegiatan tertentu menurutnya nama BNPT tidak dimunculkan.

"Kami tidak mengeluarkan nama BNPT, kalau muncul langsung ditolak jadi kita gunakan tangan lain. Kita kerja sama dengan pesantren dan elemen bangsa lain termasuk MOU dengan 9 ormas," pungkas dia.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait BNPT
 
Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
 
Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
 
BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
 
PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
 
Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]