Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III DPR
Komisi III: Kewenangan Pemberantasan Korupsi, Bukan Hanya KPK Saja
Monday 09 Jul 2012 15:31:31

Ilustrasi, Stiker KPK (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika kurang sependapat jika Pemerintah tidak serius memberantas korupsi, meskipun jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia.

"Kalau karena hanya jumlah SDM lalu Pemerintah dituduh tidak serius, maka itu sangat naif. Sebab Lembaga pemberantas korupsi di Indonesia tidak hanya KPK, tetapi juga Kejaksaan dan Kkepolisian," ujar Pasek saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Minggu (8/7).

Meski demikian, Pasek mengaku jika dibanding dengan Hong Kong jelas jumlah pegawai KPK lebih banyak. Tetapi, hanya ICCA yang mempunyai kewenangan tersebut." Karena itu saya menilai pernyataan itu tidak komprehensif, karena salah memotret lembaga penegak hukum yg berwenang memberantas korupsi di Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, Pasek berpendapat, kalau saja KPK konsisten hanya membidik mega skandal korupsi saja selain program pencegahan yang menjadi fokus utama. "Maka saya yakin akan lebih produktif dan positif. Tapi kalau juga mengambil yang sadap tangkap yang nilainya kecil, ya akan kelelahan dan tidak fokus," katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu. Mantan ketua ICCA Hongkong, Mr Bertrand de Speville menyatakan, bahwa Pemerintah tidaklah serius memberantas korupsi.

Hal itu, terlihat dari jumlah pengawai KPK yang hanya sekitar 700 orang. Sedangkan penduduk Indonesia sekitar 200 juta jiwa.

Lalu, keberadaan KPK hanya ada di ibukota. Padahal Indonesia adalah negara kepulauan. Sehingga Bertrand bependapat, sudah semestinya KPK tersebar diseluruh Indonesia.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]