Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Komisi II dan Pemerintah Sepakat Putusan MK Harus Dijalankan KPU
2018-01-19 03:01:09

Ilustrasi. Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri , KPU, Bawaslu dan DKPP Membahas Tentang Verifikasi Faktual Parpol.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI hari Kamis (18/1/2018) kembali menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat digelar melanjutkan pembahasan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi faktual.

Rapat yang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB hingga kini masih belum dimulai, karena Komisi II dan Kemendagri, KPU dan Bawaslu melakukan rapat tertutup terlebih dulu. Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyatakan DPR dan pemerintah sepakat bahwa putusan MK harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU. Namun pihaknya minta pelaksaan putusan ini harus sesuai dengan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

"KPU harus tetap menjalankan sebagaimana yang diperintahkan oleh MK. Namun, waktu jangan sampai menjadi hambatan, kita minta tanggal 17 Februari KPU harus sudah bisa mengumumkan partai mana yang lolos verifikasi sebagaimana pandangan UU No. 7/2017 tentang Pemilu," tegasnya disela-sela rapat tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1).

Politisi Partai Golkar itu menilai KPU punya kemandirian untuk memenuhi ketentuan yang tertuang di dalam putusan MK dan tetap sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 7/2017. "Dalam memenuhi putusan MK dan tidak melanggar UU ini juga, KPU tidak memerlukan penambahan biaya, penambahan SDM dan tambahan waktu. Jadi tidak ada yan berubah, silahkan KPU menjalankan apa yang sudah diperintahkan UU," katanya, seraya mengatakan rapat akan dilanjutkan pukul 18.30, usai KPU melakukan rapat pleno.

Ditempat yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan pada KPU untuk melakukan variasi terkait pelaksanaan verifikasi faktual. Namun, dia mengingatkan, harus tetap sesuai dengan koridor Undang-Undang (UU) dan putusan MK.

"Soal KPU melaksanakan kesimpulan antara pemerintah dan DPR atau tidak atau ada variasi-variasi lain sepanjang tetap dalam koridor UU dan keputusan MK ya silakan. Kan sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa KPU itu mandiri ya sudah," katanya

Diketahui, kesimpulan rapat Komisi II beberapa waktu lalu adalah menyepakati verifikasi faktual dilaksanakan pada Pemilu 2019. Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

"Melakukan penyesuaian dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma pasal 172 sampai dengan pasal 179 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," paparnya.(rnm/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]