Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Komisi II Bahas Aturan Penyelenggaraan Pemilu
2018-06-05 15:37:37

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh (kanan).(Foto: singgih/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan peraturan baru terkait penyelenggaraan Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, ada lima butir aturan yang dibahas, yaitu terkait Peraturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye Pemilu, dana kampanye, pencalonan peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan peraturan Bawaslu tentang pengawasan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian penyelenggaraan pemilu.

"Belum ada kesepahaman antara DPR dan Bawaslu terkait peraturan tentang kampanye, yaitu mengenai citra diri dan peraturan Bawaslu yang meminta parpol memberitahu Bawaslu satu hari sebelum menyelenggarakan kegiatan termasuk kegiatan internal," jelasnya disela-sela RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Nini, sapaan akrabnya menjelaskan, Peraturan Bawaslu yang dimaksud adalah parpol memberitahu apabila akan menyelenggarakan kegiatan agar tidak terjadi kampanye sebelum waktu masa kampanye dimulai, yaitu tanggal 23 September-13 April 2019.

"Semangat kita sama mengatur untuk memberi kemudahan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Namun, jika setiap kegiatan internal parpol harus memberitahu kepada Bawaslu kami keberatan, karena kami hampir setiap hari melakukan rapat konsolidasi," kata legislator PKB itu.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman yang menyatakan ketidaksepakatanya apabila kegiatan internal parpol harus diberitahu ke Bawaslu. Pertama, saat ini ia adalah peserta politik yang harus menyampaikan pendidikan politik.

"Kalau kita mau sampaikan pendidikan politik ini baik internal maupun eksternal itu sikap politik kita, janganlah ini diatur, ini kan sudah diatur dalam UU Parpol. Jangan dibuat aturan baru," tegas politisi Partai Golkar itu.

Sementara terkait citra diri, dijelaskan dalam rapat bahwasanya Bawaslu mengatur, karena dikhawatirkan ada pihak yang memiliki kekuatan, sehingga akan lebih masif dalam mensosialisasikan mengenai citra diri dibandingkan yang tidak memiliki kekuatan.

Namun, hal tersebut juga belum ada kesepakatan, karena aturan citra diri tentang alat peraga kampanye yang dirasa kurang memberi ruang bagi parpol. Untuk itu, Komisi II meminta Bawaslu dan KPU untuk kembali merumuskan peraturan mengenai kampanye tersebut.(rnm/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]