Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
E-Commerce
Komisi I Siap Bahas RUU Terkait E-Commerce
Thursday 01 Oct 2015 09:21:36

Ilustrasi. Transaksi E-Commerce.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meningkatnya transaksi e-commerce atau perdagangan elektronik di tanah air perlu didukung aturan perundang-undangan yang lebih komprehensif. Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejauh ini belum mampu menjangkau sejumlah persoalan termasuk aspek perlindung data konsumen.

"Melihat pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia, saya rasa perlu membuat aturan yang sesuai. Sejauh ini kita baru punya UU ITE, yang lebih detail kita belum punya. Kita perlu membahasnya dalam panitia khusus melibatkan komisi terkait," kata anggota Komisi I Elnino M. Husen Mohi dalam rapat kerja dengan Menkominfo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Pimpinan sidang Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menyambut baik usulan ini. Ia menjelaskan produk legislasi terkait e-commerce belum masuk dalam prolegnas prioritas. Menurutnya hal ini perlu disuarakan dalam rapat paripurna agar menjadi perhatian anggota dewan dari komisi terkait lain.

Dukungan yang sama disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Evita Nursanty. Ia menilai maraknya perdagangan elektronik produk kecantikan, obat-obatan dan makanan yang beredar di tengah masyarakat tidak diimbangi aspek perlindungan konsumen yang memadai.

"Bagaimana pemerintah melindungi masyarakat yang terlibat dalam penjualan e-commerce seperti ini. Saya mendapat masukan sejumlah produk yang dijual, seperti obat-obatan memiliki efek samping. Apakah ini sudah tersosialisasi dengan baik?" tekan dia.

Menjawab hal ini Menkominfo Rudiantara menjelaskan pemerintah saat ini sudah menyiapkan roadmap terkait penanganan e-commerce di tanah air. Digital economy ini menurutnya pasti akan datang dan tidak bisa dihindarkan. Transaksi tahun lalu sudah mencapai angka lebih dari Rp150 triliun dan akan terus meningkat.

"Kita perlu menyiapkan sejumlah peraturan seperti National Payment Gateway, RUU Perlindungan Data Pribadi yang memang belum masuk Prolegnas. Kita sudah mengeluarkan peraturan menteri dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.(iky/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait E-Commerce
 
Sektor e-Commerce Paling Strategis dan Tumbuh Pesat
 
Ignition Gerakan Nasional 1000 Startup Digital - Malang
 
Komisi I Siap Bahas RUU Terkait E-Commerce
 
E-Commerce untuk UKM Dilakukan untuk Mendorong Pertumbuhan dan Penguatan Ekonomi Indonesia
 
Miris, Transaksi E-Commerce Belum di Atur dalam UU KUP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]