Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Petani
Komisi I DPRD Kaltim Dengar Pendapat dengan Kelompok Tani Tambak Sepatin
2019-12-26 19:48:20

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan Kelompok Tani Tambak udang Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (18/12). Pertemuan membahas kerugian akibat dugaan limbah PT Pertamina Hulu Mahakam dan menyebabkan petani tak lagi bisa panen udang.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah petani tambak yang tergabung dalam kelompok tani tambak udang desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (19/12).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin berkeinginan agar Komisi I bisa menuntaskan masalah dampak kerugian yang diterima petani di desa tersebut akibat lahan tambaknya tercemar limbah perusahaan dan tak bisa mencari nafkah lagi.

"Harapan kami bisa clear, saya tahu persis bagaimana penderitaan petani tambak apalagi sampai tak dapat mencari nafkah lagi. Apalagi sejak 2003 dapatnya mereka rasakan, padahal untuk membuat lahan tambak perlu satu tahun menggarap, lalu musnah begitu saja," terang Jahidin saat memimpin rapat.

Rapat dengan Agenda tunggal membahas tuntutan ganti rugi lahan
Kelompok Tani Tambak Udang Desa Sepatin, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Kaltim, Kamus (19/12).

Rapat yang diikuti oleh sejumlah anggota kelompok tani yang mengatasnamakan Majelis Perjuangan Rakyat (MAPERA), Jahidin mengatakan bahwa akan mengundang pihak terkait untuk didengar keterangannya.

"Sesuai harapan petani agar ditindaklanjuti maka kami dari Komisi I akan mengundang pihak terkait terutama perwakilan perusahaan yang dapat mengambil kebijakan, juga Camat, RT, Kepala Desa, DLH dan petani tambak untuk mencarikan solusinya," ujar Jahidin.

Usai rapat Jahidin mengatakan bahwa d sebagai informasi bahwa atas laporan yang diterima komisi I, terjadi pencemaran lahan tambak milik masyarakat petani tambak udang di RT 04 Desa Sepatin yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (dulu PT Total Indonesia).

"Sehingga Petani yang mulai menambak sejak 1982 dengan surat kepemilikan tanah resmi dari RT dan Camat Anggana namun sejak adanya eksploitasi oleh perusahaan tersebut mengakibatkan petani kehilangan harapan hidup dari tambak akibat pencemaran berat dan menyebabkan tak lagi bisa panen udang," pungkas Jahidin.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Petani
 
• Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
• Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
• PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
• Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
• Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]