Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Komisi I DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI
2021-11-06 17:14:53

Anggota Komisi I DPR RI melakukan foto bersama dengan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pencalonan Jenderal TNI Andika Perkasa untuk diangkat menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, SE, MA, MSc sebagai panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, seusai memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Sabtu (6/11).

Sebelum itu, Meutya Hafid mengatakan, rapat internal Komisi I DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, serta memberikan apresiasi atas dedikasinya.

Sebagai calon Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa mengusung visi "TNI Adalah Kita".

Visi tersebut, menurut perwira TNI AD lulusan Akabri tahun 1987 ini, agar TNI dipandang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia maupun internasional.

"Vision statement, saya memilih 'TNI Adalah Kita'. Memang sangat singkat sekali, tetapi justru di sini saya ingin masyarakat Indonesia, masyarakat internasional untuk melihat TNI ini sebagai kita, atau bagian dari mereka," cetus Andika Perkasa.

Adapun persetujuan Komisi I DPR tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin (8/11/2021).(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]