Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pencemaran Nama baik
Komentar Guru di Facebook Berujung Perkara Hukum
Thursday 07 Feb 2013 17:48:10

Ilustrasi.(Foto: Ist)
PANGKEP, Berita HUKUM - Budiman (37) terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Apa penyebabnya?

Guru SMPN Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Polisi, lantaran menulis kalimat penghinaan terhadap Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara, di akun Facebook.

Syamsuddin yang juga mantan Ketua DPRD Pangkep, melaporkan langsung kasus penghinaan Budiman ke Polisi. Ketua DPD II Partai Golkar mengaku sudah mema'afkan Budiman. Hanya, pema'afan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman.

Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana mengaku sudah memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsur penghinaan menggunakan IT (teknologi informasi).

“Kami sudah memeriksa intensif pelaku, dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan ponsel milik pelaku,” kata Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana, Rabu (6/2), seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Rabu (6/2).

Deni mengaku menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep, Senin (4/2). Budiman terancam dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar.

Budiman juga dijerat pasal 207, 208, dan 209 KUHP tentang penghinaan terhadap institusi atau badan umum seperti DPR, menteri, DPR, Kejaksaan, Kepolisian, Gubernur, Bupati, Camat, dan sejenisnya.

Budiman ditahan sejak Selasa (5/2) lalu. Hingga tadi malam, guru tersebut belum dibebaskan.

Pernyataan yang dinilai merendahkan, berawal ketika Budiman mengomentari foto mantan Bupati Pangkep (Alm) Syafruddin Nur. Dalam postingannya, Budiman membandingkan Syafruddin yang juga mantan Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Sulsel, dengan Syamsuddin.

"Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur), tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia." Demikian petikan ocehan Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin.(tbn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]