Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jakarta
Kolong Flyover Berubah Jadi Hunian Pemulung dan Pengemis
Wednesday 24 Aug 2011 23:37:00

Kolong flyover yang berubah fungsi (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Kondisi kolong flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, khususnya di sisi barat terminal, saat ini tampak memprihatinkan. Pasalnya, pagar pembatas yang mengelilingi kolong flyover setinggi 1,5 meter sepanjang 50 meter, terlihat sudah tidak terpasang lagi di tempatnya alias raib.

Diduga kuat, pagar itu dicuri orang yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, kawasan tersebut tampak kembali dipenuhi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), hingga membuat kesan semrawut dan kumuh. Parahnya lagi, hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan instansi terkait untuk mengatasi masalah tersebut.

Menurut Rahmat (50), warga setempat, hilangnya pagar pembatas yang mengelilingi kolong flyover sudah terjadi sejak sekitar enam bulan lalu. Namun, hingga kini tidak ada upaya dari pihak terkait untuk kembali memasang pagar yang raib tersebut, sehingga mulai dipadati pemulung yang menjadikannya sebagai tempat untuk bermalam.

"Sekarang PMKS banyak yang tinggal di kolong flyover tersebut. Ini sangat meresahkan warga sekitar serta pengguna jalan. Jika tidak segera ditertibkan, mereka akan bertambah banyak. Sebaiknya, pemerintah setempat segera melakukan penertiban dan memasang kembali pagar tersebut,” tapi tidak pernah dilakukan penertiban," ujar Rahmat, Rabu (24/8).

Menanggapi hal ini, Wali Kota Jakarta Timur, Murdhani sangat geram dengan banyaknya PMKS yang menghuni kolong FO Kampung Melayu tersebut. Ia pun berjanji akan menertibkan seluruh PMKS yang menempati kolong FO Kampung Melayu dan kembali memasang pagar pembatas yang raib. “Itu fasilitas umum yang harus steril dari PMKS. Kami akan menertibkan mereka kembali. Keberadaan mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Murdhani.

Dirinya juga khawatir, jika tidak segera ditertibkan, akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kebakaran yang terjadi di kolong Jembatan Lima, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sedangkan Kepala Satpol Jakarta Timur, Sarpu mengatakan, paska Lebaran pihaknya segera menertibakan para PMKS yang menempati kolong FO Kampungmelayu. Sebanyak 100-an personil akan dikerahkan untuk menertibakan para PMKS serta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. "Tentunya penertiban akan dilakukan paska lebaran nanti. Mereka tidak boleh dibiarkan menempati kolong FO Kampungmelayu karena akan mengganggu ketertiban umum," paparnya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]